Assalamu'alaikum . . .
Puasa menurut bahasa adalah menahan diri dari sesuatu, baik dari
makanan atau berbicara. Menurut bahasa arab, orang menahan diri untuk
tidak berbicara juga disebut berpuasa.
Adapun puasa menurut agama adalah menahan diri dari hal-hal yang membatalkannya mulai dari terbitnya fajar (masuknya waktu subuh) hingga terbenamnya matahari (masuknya waktu maghrib).
Jika kita perhatikan dari definisi puasa disitu disebutkan hal-hal yang membatalkan puasa. Maka dari itu menjadi sesuatu yang amat penting dalam ilmu puasa adalah mengetahui hal-hal yang membatalkan puasa.
Adapun hal-hal yang membatalkan puasa ada sembilan (9) yaitu:
1. Memasukan sesuatu kedalam lima (5) lubang, yaitu:
Adapun puasa menurut agama adalah menahan diri dari hal-hal yang membatalkannya mulai dari terbitnya fajar (masuknya waktu subuh) hingga terbenamnya matahari (masuknya waktu maghrib).
Jika kita perhatikan dari definisi puasa disitu disebutkan hal-hal yang membatalkan puasa. Maka dari itu menjadi sesuatu yang amat penting dalam ilmu puasa adalah mengetahui hal-hal yang membatalkan puasa.
Adapun hal-hal yang membatalkan puasa ada sembilan (9) yaitu:
1. Memasukan sesuatu kedalam lima (5) lubang, yaitu:
A. Mulut
Hukum memasukkan sesuatu kelubang mulut
adalah membatalkan puasa. Untuk memudahkan pemahaman kita maka hukum
memasukkan sesuatu ke lubang mulut ini ada empat hukum yaitu:
1) Membatalkan:
Yaitu disaat kita memasukan sesuatu
kedalam mulut kita dan kita menelannya dengan sengaja saat kita sadar
kalau kita didalam puasa. Jadi yang menjadikannya batal adalah karena
menelan dengan sengaja. Maka dari itu jika ada orang memasukkan permen
atau es krim kedalam mulutnya maka hal itu tidak membatalkan puasanya
asalkan tidak di telan.
Bagaimana dengan ludah?Didalam masalah ini ada hal yang perlu kita perhatikan yaitu masalah ludah. Ludah itu jika kita telan tidak membatalkan puasa kita dengan syarat:
Akan tetapi menelan ludah akan membatalkan puasa jika salah satu syarat diatas ada yang tidak terpenuhi, seperti karena dia menelan ludahnya orang lain, atau menelan ludah yang sudah bercampur dengan sesuatu seperti permen, es krim atau makanan yang masih tersisa didalam mulut kita atau menelan ludah yang sudah dikeluarkan dari mulutnya lalu diminum maka itu semua membatalkan puasa.
Lalu bagaimana dengan sisa makanan di dalam mulut?
Sisa makanan di mulut maka ada dua macam:
Jika sisa makanan dimulut kemudian bercampur dengan ludah dengan sendirinya dan susah untuk dipisahkan maka jika di telan tidak membatalkan puasa. Misalnya orang yang sahur lalu tidur dan tidak sempat kumur atau sikat gigi lalu menduga didalam mulutnya ada sisa– makanan. Maka jika sisa makanan tersebut sudah tidak bisa lagi di bedakan dengan ludah maka hal itu tidak membatalkan puasa jika di telan.
Jika ada sisa makanan yang bisa dipisahkan dari ludah lalu bercampur dengan ludah dan bercampurnya karena dikunyah dengan sengaja atau digerak-gerakan agar bercampur kemudian ditelan, maka hal itu membatalkan puasa. Seperti sisa makanan dalam bentuk nasi atau biji-bijian yang bisa dibuang akan tetapi justru dikunyah lalu ditelan maka hal itu membatalkan puasa.
Bagaimana dengan ludah?Didalam masalah ini ada hal yang perlu kita perhatikan yaitu masalah ludah. Ludah itu jika kita telan tidak membatalkan puasa kita dengan syarat:
- Ludah kita sendiri.
- Tidak bercampur dengan sesuatu yang lainya.
- Ludah masih berada di tempatnya (mulut).
Akan tetapi menelan ludah akan membatalkan puasa jika salah satu syarat diatas ada yang tidak terpenuhi, seperti karena dia menelan ludahnya orang lain, atau menelan ludah yang sudah bercampur dengan sesuatu seperti permen, es krim atau makanan yang masih tersisa didalam mulut kita atau menelan ludah yang sudah dikeluarkan dari mulutnya lalu diminum maka itu semua membatalkan puasa.
Lalu bagaimana dengan sisa makanan di dalam mulut?
Sisa makanan di mulut maka ada dua macam:
Jika sisa makanan dimulut kemudian bercampur dengan ludah dengan sendirinya dan susah untuk dipisahkan maka jika di telan tidak membatalkan puasa. Misalnya orang yang sahur lalu tidur dan tidak sempat kumur atau sikat gigi lalu menduga didalam mulutnya ada sisa– makanan. Maka jika sisa makanan tersebut sudah tidak bisa lagi di bedakan dengan ludah maka hal itu tidak membatalkan puasa jika di telan.
Jika ada sisa makanan yang bisa dipisahkan dari ludah lalu bercampur dengan ludah dan bercampurnya karena dikunyah dengan sengaja atau digerak-gerakan agar bercampur kemudian ditelan, maka hal itu membatalkan puasa. Seperti sisa makanan dalam bentuk nasi atau biji-bijian yang bisa dibuang akan tetapi justru dikunyah lalu ditelan maka hal itu membatalkan puasa.
2) Makruh (dilarang akan tetapi tidak dosa jika dilanggar):
Dihukumi makruh jika kita memasukan sesuatu
kedalam mulut tanpa kita telan hanya untuk main-main saja. Contohnya
ketika ada seseorang yang sedang berpuasa kemudian dia dengan sengaja
memasukkan permen atau es krim kedalam mulutnya tanpa menelannya maka
hukumnya makruh dan tidak membatalkan puasa dan jika tiba-tiba tanpa
disengaja permen yang ada dimulutnya tertelan maka batal karena dia
telah main-main– atau melakukan sesuatu yang tidak diperintahkan.
3) Mubah (boleh dilakukan dan tidak dilarang):
Dihukumi mubah yaitu ketika seorang juru masak mencicipi masakannya
dengan niat untuk membenahi rasa. Maka disamping hal itu tidak
membatalkan puasa hal yang demilkian itu juga bukan pekerjaan yang
makruh. Akan tetapi hal itu boleh-boleh saja. Dalam hal ini bukan hanya
juru masak saja yang diperkenankan akan tetapi juga siapapun yang lagi
memasak. Akan tetapi dengan catatan tidak boleh ditelan.
4) Sunnah (dianjurkan dan ada pahalanya):
Dihukumi sunnah yaitu ketika kita berkumur-kumur didalam berwudhu.
Maka disaat itu disamping tidak membatalkan puasa, berkumur dalam wudhu
tetap disunnahkan biarpun dalam keadaan puasa dengan catatan tidak boleh
di telan. Bahkan jika tertelan sekalipun tanpa sengaja maka tidak
membatalkan puasa. Karena berkumur dalam wudhu adalah hal yang
dianjurkan, maka jika seandainya tanpa disengaja ternyata air yang kita
gunakan untuk berkumur tersebut tertelan asal cara berkumur kita wajar
maka hal itu tidak membatalkan puasa kita.
B. Hidung
Memasukan sesuatu kedalam lubang hidung
membatalkan puasa jika kita memasukan sesuatu sampai pada batas bagian
dalam hidung. Adapun batasan dalam hidung adalah bagian yang jika kita
memasukkan air akan terasa panas (tersengak) maka disitulah batas dalam
yang jika kita memasukkan sesuatu ketempat tersebut akan membatalkan
puasa yaitu hidung bagian atas yang mendekati mata kita. Adapun hidung
di bagian bawah yang lubangnya biasa di jangkau jemari saat membuang
kotoran hidung, jika kita memasukkan sesuatu kebagian tersebut hal itu
tidak membatalkan puasa asal tidak sampai kebagian atas seperti yang
telah saya jelaskan.
C. Telinga
Menjadi batal jika kita memasukan sesuatu
kedalam telinga kita. Yang dimaksud dalam telinga adalah bagian dalam
telinga yang tidak bisa dijangkau oleh jari kelingking kita saat kita
membersihkan telinga. Jadi memasukkan sesuatu kebagian yang masih bisa
dijangkau oleh jari kelingking kita hal itu tidak membatalkan puasa baik
yang kita masukkan itu adalah jari tangan kita atau yang lainya. Akan
tetapi kalau kita memasukkan sesuatu melebihi dari bagian yang di
jangkau jemari kita seperti korek kuping atau air maka hal itu
membatalkan puasa.
D. Jalan depan (alat buang air kecil)
Memasukan sesuatu kedalam lubang kemaluan
adalah membatalkan puasa walaupun itu adalah sesuatu yang darurot
seperti dalam pengobatan dengan memasukkan obat ke lubang kemaluan atau
pipa untuk mengeluarkan cairan dari dalam bagi orang yang sakit.
Termasuk memasukan jemari bagi seorang wanita adalah membatalkan puasa.
Maka dari itu para wanita yang bersuci dari bekas buang air kecil harus
hati- hati jangan sampai saat membersihkan sisa buang air kencing
(beristinja) melakukan sesuatu yang membatalkan puasa.
Bagi wanita yang ingin beristinja hendaknya hanya membasuh bagian yang terbuka di saat ia jongkok saja dengan perut jemari dan tidak perlu memasukan jemari kebagian yang lebih dalam, karena hal itu akan membatalkan puasa. Lebih dari itu di tinjau dari sisi kesehatan justru tidak sehat kalau cara membersihkan kemaluan adalah dengan cara membersihkan bagian yang tidak terlihat di saat jongkok sebab yang demikian itu justru akan membuka kemaluan untuk kemasukan kotoran dari luar.
Bagi wanita yang ingin beristinja hendaknya hanya membasuh bagian yang terbuka di saat ia jongkok saja dengan perut jemari dan tidak perlu memasukan jemari kebagian yang lebih dalam, karena hal itu akan membatalkan puasa. Lebih dari itu di tinjau dari sisi kesehatan justru tidak sehat kalau cara membersihkan kemaluan adalah dengan cara membersihkan bagian yang tidak terlihat di saat jongkok sebab yang demikian itu justru akan membuka kemaluan untuk kemasukan kotoran dari luar.
E. Jalan Belakang (alat buang air besar)
Memasukkan sesuatu kelubang belakang sama
hukumnya seperti memasukkan sesuatu ke jalan depan. Artinya jika ada
orang memasukkan sesuatu kelubang belakang biarpun dalam keadaan darurat
dalam pengobatan adalah membatalkan puasa termasuk memasukkan jemari
saat istinja (bersuci dari bekas buang air besar). Maka cara yang benar
dalam istinja adalah cukup dengan membersihkan bagian alat buang air
besar dengan perut jemari tanpa harus memasukkan jemari kebagian dalam.
2. Muntah Dengan Sengaja.
Muntah dengan sengaja adalah membatalkan
puasa baik dilakukan dengan wajar atau tidak, baik dalam keadaan darurat
atau tidak. Seperti dengan sengaja mencari bau yang busuk lalu di ciumi
hingga muntah atau memasukkan sesuatu kedalam mulutnya agar bisa
muntah.
Berbeda jika muntah yang terjadi karena tidak di sengaja maka hal itu tidak membatalkan puasa kita dengan syarat:
Berbeda jika muntah yang terjadi karena tidak di sengaja maka hal itu tidak membatalkan puasa kita dengan syarat:
- Kita tidak boleh menelan ludah yang ada dimulut kita sehabis muntah sebelum kita mensucikan mulut kita terlebih dahulu dengan cara berkumur dengan air suci. Maka jika disaat kita belum berkumur kemudian kita langsung menelan ludah kita maka puasa kita menjadi batal karena kita telah menelan ludah kita yang telah bercampur dengan najis, sebab muntahan yang keluar daridalam perut adalah najis dan belum disucikan.
- Jika ada orang menggosok-gosok gigi kemudian dia itu biasanya tidak muntah maka disaat dia gosok gigi tiba-tiba muntah maka tidak batal, akan tetapi jika dia tahu kalau biasanya setiap menggosok gigi akan muntah maka hokum menggosok gigi yang semula tidak haram menjadi haram dan jika ternyata benar-benar muntah maka puasanya menjadi batal.
- Jika ada orang yang kemasukan lalat sampai melewati tenggorokannya kemudian dia berusaha untuk mengeluarkannya maka menjadi batal karena sama saja seperti muntah yang disengaja. Berbeda dengan dahak, jika seseorang berdahak maka hal itu dimaafkan dan tidak membatalkan puasa akan tetapi dahak yang sudah keluar melewati tenggorokan tidak boleh ditelan dan itu membatalkan puasa. Batas tenggorokan adalah tempat keluarnya huruf KHO.
3.Bersenggama.
Melakukan hubungan suami istri itu
membatalkan puasa. Yang dimaksud bersenggama adalah jika seorang suami
telah memasukkan semua bagian kepala kemaluanya kelubang kemaluan sang
istri dengan sengaja dan sadar kalau dirinya lagi puasa maka saat itu
puasanya menjadi batal (dalam hal ini sama hubungan yang halal atau yang
haram seperti zina atau melalui lubang dubur atau dengan binatang).
Adapun bagi sang istri biarpun yang masuk belum semua bagian kepala
kemaluan sang suami asal sudah ada yang masuk dan melewati batas yang
terbuka saat jongkok maka saat itu puasa sang istri sudah batal. Dan
batalnya bukan karena bersenggama tapi masuk dalam pembahasan batal
karena masuknya sesuatu ke lubang kemaluan.
Bagi suami yang membatalkan puasanya dengan
bersenggama dengan istrinya dosanya amat besar dan dia harus membayar
karafat dengan syarat berikut ini:
- Dilakukan oleh orang yang wajib baginya berpuasa.
- Dilakukan di siang hari bulan puasa.
- Dia ingat kalau dia sedang puasa.
- Tidak karena paksaan.
- Mengetahui keharamannya atau dia adalah bukan orang yang bodoh.
- Berbuka karena bersenggama.
Dan bagi orang tersebut dikenai hukuman:
- Mengqodho puasanya.
- Membayar kafarat (denda).
Kafarat (denda) bersenggama disiang hari bulan ramadhan adalah:
- Memerdekakan budak.
- Puasa selama dua bulan berturut-turut.
- Memberikan makan kepada 60 fakir miskin dengan syarat makanan yang bisa digunakan untuk zakat fitrah.
4. Keluar Mani Dengan Sengaja.
Maksudnya adalah mengeluarkan mani dengan
sengaja dengan mencari sebab keluarnya mani. Contohnnya : ketika ada
orang yang tahu bahwa jika dia mencium istrinya atau dia dengan sengaja
menyentuh kemaluannya dengan tangannya sendiri atau dengan tangan
istrinya bakal keluar mani maka puasanya menjadi batal karena keluar
mani tersebut dengan sengaja.
Akan tetapi tidak menjadi batal jika
seandainya keluar mani tanpa disengaja seperti bermimpi bersenggama dan
di saat terbangun benar-benar menemukan air mani di celananya maka yang
seperti itu tidak membatalkan puasa.
5. Hilang Akal.
Hilang akal di bagi menjadi tiga bagian yaitu:
- Gila : Sengaja atau tidak disengaja gila itu membatalkan puasa walaupun sebentar.
- Mabuk dan Pingsan : Jika disengaja maka mabuk dan pingsan membatalkan puasa biarpun sebentar. Seperti dengan sengaja mencium sesuatu yang ia tahu kalau ia menciumnya pasti mabuk atau pingsan. Jika mabuk dan pingsannya adalah tidak disengaja maka akan membatalkan puasa jika terjadi seharian penuh. Tetapi jika dia masih merasakan sadar walau hanya sebentar di siang hari maka puasanya tidak batal. Misal mabuk kendaraan atau mencium sesuatu yang ternyata menjadikannya mabuk atau pingsan sementara ia tidak tahu kalau hal itu akan memabukkan atau menjadikannya pingsan. Maka orang tersebut tetap sah puasanya asalkan sempat tersadar disiang hari walaupun sebentar.
- Tidur : Tidak membatalkan puasa walaupun terjadi seharian penuh.
6. Haid.
Membatalkan puasa walaupun hanya sebentar
sebelum waktu berbuka. Misal haid datang 2 menit sebelum masuk waktu
maghrib maka puasanya menjadi batal.
7. Melahirkan.
Melahirkan adalah membatalkan puasa baik
itu mengeluarkan bayi atau mengeluarkan bakal bayi atau biasa disebut
dengan keguguran. Misal seorang ibu hamil sedang berpuasa tiba-tiba
melahirkan di siang hari saat berpuasa, maka puasanya menjadi batal.
8. Nifas.
Nifas juga membatalkan puasa. Misalnya
ada orang melahirkan ternyata setelah melahirkan tidak langsung keluar
darah nifas. Karena ia mengira tidak ada nifas akhirnya ia berpuasa dan
ternyata di saat ia lagi puasa darah nifasnya datang maka saat itu
puasanya batal.
9. Murtad.
Murtad atau keluar dari Islam membatalkan
puasa. Misalnya ada orang lagi berpuasa tiba-tiba ia berkata bahwa ia
tidak percaya kalau Nabi Muhammad adalah Nabi atau ada orang lagi
berpuasa tiba-tiba menyembah berhala maka puasanya menjadi batal,
Na'udubillahimin dzalik. Wallahu a'lam bishshowab.
sumber. http://listiamank.heck.in/9-hal-yang-membatalkan-puasa.xhtml
0 Comments
Bagaimana Pendapat Anda ?