Sabtu, 10 Mei 2014

0 MELAKUKAN KHITBAH SECARA ISLAMI



MAKNA KHITBAH
Khitbah adalah bahasa yang sering kita terjemahkan dengan pinangan atau lamaran. Akar katanya di dalam Bahasa Arab adalah berasal dari huruf kho’, tho’ dan ba’ yang bermakna berbicara. Dari akar kata yang sama pula diambil kata khutbah, yang bermakna pembicaraan yang dilakukan oleh seorang juru dakwah, pada Hari Jum’at atau yang lainnya. Sedangkan khitbah ini ketika diucapkan, maka konotasinbya adalah pembicaraan yang memiliki makna khusus, yang maknanya adalah pembicaraan untuk melakukan permohonan restu kepada seorang wanita atau walinya untuk menikahinya.
PENSYARI’ATAN KHITBAH
Khitbah disyari’atkan di dalam Islam berdasarkan firman Allah ta’ala dalam Surat Al Baqoroh ayat 235 :
 وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُمْ بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاءِ أَوْ أَكْنَنْتُمْ فِي أَنْفُسِكُمْ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ سَتَذْكُرُونَهُنَّ وَلَكِنْ لَا تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا إِلَّا أَنْ تَقُولُوا قَوْلًا مَعْرُوفًا وَلَا تَعْزِمُوا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّى يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا فِي أَنْفُسِكُمْ فَاحْذَرُوهُ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَفُورٌ حَلِيمٌ
 “Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma`ruf. Dan janganlah kamu ber`azam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis `iddahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun”.
Ayat ini jelas menyebutkan kata khitbah. Pada ayat ini Allah membolehkan seorang laki-laki untuk meminang secara sindiran kepada wanita yang ditinggal oleh suaminya. Jika ini diperbolehkan, maka meminang wanita yang belum memiliki suami adalah lebih diperbolehkan.
Demikian juga khithbah ini juga disebutkan di dalam Sunnah Qouliyah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, diantaranya adalah :

عَنِ ابْنَ عُمَرَ رَضِي اللَّهم عَنْهممَا أنَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : لاَ يَخْطُبَ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ حَتَّى يَتْرُكَ الْخَاطِبُ قَبْلَهُ أَوْ يَأْذَنَ لَهُ الْخَاطِب
“Dari Ibnu Umar radliallaahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Janganlah seorang laki-laki itu meminang pinangan saudaranya, sehingga peminang sebelumnya meninggalkan pinangannya atau dia diberikan ijin untuk meminangnya”. (HR Bukhari).
Hadits ini menunjukkan bahwa pinangan  itu disyari’atkan untuk peminang pertama dan pinangannya itu harus dihargai oleh kaum muslimin yang lainnya dengan cara tidak meminang wanita yang telah dipinangnya tersebut.
Sedangkan di dalam sunnah fi’liyah, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah melakukan pinangan kepada calon-calon istrinya, seperti yang dilakukannya ketika akan menikahi Ummu Salamah seperti yang akan kami jelaskan kemudian.
Dan di dalam sunnah taqririyah, para sahabat pada masa beliau telah melakukan pinangan dan beliau tidak melarangnya. Tetapi malah menyetujuinya, bahkan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada Mughirah bin Syu’bah untuk meliohat calon istrinya sebelum menikahinya. Beliau bersabda : “Lihatlah calon istrimu itu. Sesungguhnya yang demikian itu akanlebih mengekalkan kasih sayang diantara kalian berdua”.[1]
Adapun hukumnya adalah mubah pada dasarnya. Tetapi khithbah itu dapat menjadi haram pada beberapa keadaan, seperti yang akan kami jelaskan kemudian.
TUJUAN KHITBAH
Seseorang yang melakukan pinangan itu adalah untuk mewujudkan tujuan-tujuan yang sangat banyak, diantaranya adalah :
a)      Untuk memudahkan jalan ta’aruf diantara kedua calon pengantin serta keluarga kedua belah pihak.
b)      Untuk menumbuhkan mawaddah diantara kedua belah pihak yang akan melangsungkan akad penikahan yang di dalam Al Qur’an disebut dengan istilah mitsaqon gholidzo (janji yang kuat, An Nisa’ : 21)
c)      Untuk memberikan ketenteraman jiwa kepada kedua calon pengantin.
 CALON ISTRI/SUAMI YANG DIPINANG
Pernikahan adalah perserikatan hidup diantara sepasang suami dan istri. Oleh sebab itu keduanya harus benar-benar selektif dalam memilih pasangan hidupnya. Memilih pasangan tidaklah sama dengan memilih baju yang dapat dia coba-coba sekehendaknya atau dia beli kemudian ditinggalkannya begitu saja ketika sudah tidak menyukainya. Oleh karena itu haruslah masing-masing memiki kriteria yang jelas untuk calon pendamping hidupnya. Di bawah ini kami akan menjelaskan kriteria-kriteria itu dengan menjelaskan wanita-wanita yang haram untuk dikhithbah dan yang dianjurkan untuk dikhithbah.
 A. WANITA-WANITA YANG HARAM DIPINANG
Secara global wanita-wanita yang haram dipinang adalah wanita-wanita yang haram dinikahi, yang disebutkan perinciannya di dalam Al Qur’an di dalam Surat An Nisa’ : 22 – 23, Surat Al baqoroh : : 221 dan Surat An Nisa’ : 3, wanita yang mempunyai suami, wanita yang masih dalam masa iddah, wanita yang sedang melakukan ihram haji dan wanita yang sedang dipinang oleh orang lain. Secara rinci dapat kami sebutkan sebagai berikut :
1)      Haram dinikahi karena nasab, yaitu :
a)      Ibu, sampai ke atas
b)      Anak perempuan, sampai ke bawah
c)      Semua saudara perempuan, yang sekandung, seayah atau seibu
d)      Semua bibi dari pihak ayah
e)      Semua bibi dari pihak ibu
f)        Semua anak perempuan dari saudara laki-laki yang sekandung, seayah atau seibu
g)      Semua anak perempuan dari saudara perempuan yang sekandung, seayah atau seibu.
2)      Haram dinikahi karena susuan
a)      Ibu yang menyusui
b)      Ibu dari ibu yang menyusui
c)      Saudara perempuan dari ibu yang menyusui
d)      Saudara perempuan dari suami ibu yang menyusui
e)      Anak perempuan dari semua anak ibu yang menyusui
f)        Semua saudara perempuan sepersusuan.
3)      Haram dinikahi karena pernikahan
a)      Ibu istri sampai ke atas
b)      Anak perempuan istri jika telah bercampur dengannya sampai ke bawah
c)      Istri anak atau cucu sampai ke bawah
d)      Istri ayah
Semua pengharaman pada ketiga sebab diatas adalah bersifat abadi.
4)      Sebab mahram, yaitu melakukan pinangan kepada saudara perempuan atau bibi dari istri yang masih sah atau istri yang dicerai tetapi masih dalam masa iddah, karena haram hukumnya menikahi dua orang saudara semahram.
5)      Wanita-wanita yang musyrik (QS. Al Baqoroh : 221)
6)      Haram menikah dari sisi jumlah, karena istrinya telah empat orang misalnya, sehingga diharamkan baginya untuk melakukan pinangan kepada wanita lainnya. Kecuali jika dia telah menceraikan salah satu istrinya dan telah habis masa iddah istrinya.
7)      Wanita-wanita yang msaih menjadi istri orang lain (QS. An Nisa’ : 24) dan sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam :
 َمَنْ خَبَّبَ عَلَى امْرِئٍ زَوْجَتَهُ أَوْ مَمْلُوكَهُ فَلَيْسَ مِنَّا
“Barangsiapa yang merusak istri seseorang orang atau budaknya maka dia bukan termasuk golongan kami”. (HR Abu Dawud dan Ahmad).
Demikian juga diharamkan bagi seorang wanita untuk meminta agar seseorang laki-laki menceraikan istrinya agar dia dipinang dan dijadikan istrinya. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
 وَلَا تَسْأَلُ الْمَرْأَةُ طَلاَقَ أُخْتِهَا لِتَكْفَأَ مَا فِي إِنَائِهَا
“Dan janganlah seorang wanota itu meminta perceraian saudaranya agar dia dinikahi”. HR Bukhar, Muslim, Turmudzi, Nasa’I dan Ahmad).
8)      Meminang wanita yang sedang menjalankan iddah, baik karena ditinggal mati oleh suaminya atau karena dicerai oleh suaminya atau pernikahannya dibatalkan oleh Hakim (fasakh), kecuali dilakukan dengan cara sindiran. Seperti yang disebutkan pada Surat Al Baqoroh : 235. contoh pinangan sindiran adalah pinangan yang dilakukan oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam untuk Usamah bin Zaid kepada Fathimah bin Qais : “Jika engkau masa iddahmu telah  selesai, maka beritahukanlah kepadaku”[2]. Atau dengan perkataan : “Aku berharap Allah mengaruniakan kepadaku seorang istri yang shaleh”. Jika pinangan itu mengarah kepada pinangan secara terang-terangan, maka haruslah dialihkan. Seperti yang terjadi pada Abu Ja’far Muhammad bin Ali bin Husain bin Ali bin Abi Thalib ketika meminang Sakinah binti Handzalah yang ditinggal mati oleh suaminya, dengan sindirian. Dia  berkata : “Engkau telah mengtahui hubunganku dengan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan hubunganku dengan Ali bin Abi Thalib serta kedudukanku di hadapan Bangsa Arab”. Maka wanita itu berkata : “Semoga Allah mengampunimu, wahai Abu ja’far. Engkau adalah panutan umat. Apakah engkau meminangku di masa iddah ?”. Maka jika pada saat itu Abu Ja’far menjawab dengan : “Ya”, maka jadilah lamaran yang terang-terangan. Karena dia itulah dia mengalihkannya dengan berkata : “Aku hanya memberitahukan kepadamu tentang hubunganku dengan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan dengan Ali bin Abu Thalib”.[3]
9)      Wanita yang masih dalam pinangan orang lain, seperti yang disebutkan di dalam Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar di atas. Ini jika pinangan itu sudah jelas diterima atau ada tanda-tanda diterima, baik pinangan itu dilakukan oleh orang yang shaleh atau orang yang fasek, selama dia adalah seorang muslim. Adapun jika pinangan itu tidak dijawab dan orang lain itu diijinkan atau orang yang datang kemudian tidak mengetahui piangan terdahulu, maka tidak apa-apa. Seperti yang terjadi pada Fathimah binti Qais ketika dithalak tiga oleh suaminya.
 عَنْ فَاطِمَةَ بِنْتِ قَيْسٍ أَنَّ أَبَا عَمْرِو بْنَ حَفْصٍ طَلَّقَهَا الْبَتَّةَ وَهُوَ غَائِبٌ فَأَرْسَلَ إِلَيْهَا وَكِيلُهُ بِشَعِيرٍ فَسَخِطَتْهُ فَقَالَ وَاللَّهِ مَا لَكِ عَلَيْنَا مِنْ شَيْءٍ فَجَاءَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَتْ ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ لَيْسَ لَكِ عَلَيْهِ نَفَقَةٌ فَأَمَرَهَا أَنْ تَعْتَدَّ فِي بَيْتِ أُمِّ شَرِيكٍ ثُمَّ قَالَ تِلْكِ امْرَأَةٌ يَغْشَاهَا أَصْحَابِي اعْتَدِّي عِنْدَ ابْنِ أُمِّ مَكْتُومٍ فَإِنَّهُ رَجُلٌ أَعْمَى تَضَعِينَ ثِيَابَكِ فَإِذَا حَلَلْتِ فَآذِنِينِي قَالَتْ فَلَمَّا حَلَلْتُ ذَكَرْتُ لَهُ أَنَّ مُعَاوِيَةَ بْنَ أَبِي سُفْيَانَ وَأَبَا جَهْمٍ خَطَبَانِي فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَّا أَبُو جَهْمٍ فَلَا يَضَعُ عَصَاهُ عَنْ عَاتِقِهِ وَأَمَّا مُعَاوِيَةُ فَصُعْلُوكٌ لَا مَالَ لَهُ انْكِحِي أُسَامَةَ بْنَ زَيْدٍ فَكَرِهْتُهُ ثُمَّ قَالَ انْكِحِي أُسَامَةَ فَنَكَحْتُهُ فَجَعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا وَاغْتَبَطْتُ
Diriwayatkan dari Fathimah binti Qais bahwa Abu Amru bin hafsh mentahlaknya tiga kali poada waktu dia bepergian. Dia mengirimkan utusannya dengan membawa buah sya’ir. Maka fathimah membuatnya marah dan dia berkata : “Kamu bukan apa-apa bagiku”. Kemudian Fathimah datang kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam menceritakan hal itu. Maka Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam berkata : “Kamu tidak brehak mendapatkan nafkah. Laksanakanlah iddah di rumah Ummu Syuraik”. Kemudian dia berkata : “Sahabat-sahabatku sering masuk ke rumahnya. Laksanakan iddah di rumah Ibnu Ummi Maktum. Dia adalah seseorang yang buta. Kamu dapat melepaskan bajumu. Dan jika masa iddahmu telah selesai, maka beritahukanlah aku”. Fathimah berkata : “Ketika iddahku telah selesai, aku memberitahukan kepada Rasulullah bahwa Mu’awiyah dan Abu Sufyan meminangku. Maka Rasulullah berkata : “Abu Jaham adalah seorang yang tidak menurunkan tongkatnya dari pundaknya dan Abu Sufyan adalah orang yang tidak memiliki harta. Nikahlah kamu dengan Usamah”. Fathimah berkata : “Aku tidak menyukainya”. Kemudian Rasulullah berkata : “Nikahlah dengan Usamah”. Maka aku menikah dengannya dan Allah memberikan karunia kebaikan kepadaku dan para wanita menjadi iri kepadaku”.[4]
10)  Melakukan pinangan kepada wanita yang sedang melakukan ibadah ihram/ haji. Sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam :
 عَنْ عُثْمَانَ عَنْ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَنْكِحُ الْمُحْرِمُ وَلَا يُنْكَحُ وَلَا يَخْطُبُ

Dari Utsman bin Affan bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Seseorang yang melakukan ihram itu tidak boleh menikah, atau dinikahkan atau melamar”.[5]
Itulah penjelasan tentang wanita-wanita yang haram untuk dipinang atau dikhithbah.
 WANITA-WANITA YANG DIANJURKAN UNTUK DIPINANG
Dalam hal ini ada beberapa hadits Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam yang dapat kami sebutkan sebagai berikut :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِي اللَّه عَنْهم عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ
Dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Wanita itu dinikahi karena empat hal : karena hartanya, keturunannya, kecantikannya dan karena agamanya. Carilah wanita yang beragama, maka kamu akan beruntung”. [6]

عَنِ ابْنِ عَمْرُو رََضِيَ اللهُ عَنْهَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : مَنْ نَكَحَ الْمَرْأَةَ لِمَالِهَا وَجَمَالَهَا حُرِمَ مَالُهَا و جَمَالُهَا وَمَنْ نَكَحَ لِدِيْنِهَا رَزَقَه اللهُ مَالَهَا وَجَمَالَهَا
Dari Abdullah bin Amru ra bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Barangsiapa yang menikahi seorang perempuan karena hartanya dan kecantikannya, maka dia tidak akan mendapatkan hartanya dan kecantikannya. Dan barangsiapa yang menikahinya karena agamanya, maka Allah akan mengkaruniakan kepadanya kecantikannya dan hartanya”.[7]

عَنْ أنَسِ بْنِ مَالِك رََضِيَ اللهُ عَنْهَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : مَنْ تَزَوَّجَ امْرَأةً لِعِزِّهَا لَمْ يَزِدهُ اللهُ إلاَّ ذُلاًّ , وَمَنْ تَزَوَّجَهَا لَمَالِهَا لَمْ يَزِدْهُ اللهُ إلاَّ فَقْرًا , وَمَنْ تَزَوَّجَهَا لِحَسَبِهَا لَمْ يَزِدْهُ اللهُ إلاَّ دَنَاءَةً , وَمَنْ تَزَوَّجَ امْرَأةً لَمْ يُرِدْ بِهَا إلاَّ أنْ يَغُضَّ بَصَرَهُ وَيُحْصِنَ فَرْجَهُ أوْ يَصِلَ رَحِمَهُ بَرَكَ اللهُ لَهُ فِيْهَا وَبَارَكَ اللهُ لَهَا فِيْهِ
Dari Anas bin Malik ra bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Barangsiapa yang menikahi seorang wanita karena kemulyaannya, maka Allah hanya akan menambahkan kehinaan untuknya. Barangsiapa yang menikahi seorang wanita karena hartanya, maka Allah hanya akan menambahkan kefakiran untuknya.  Barangsiapa yang menikahi seorang wanita karena keturunannya, maka Allah hanya akan menambahkan kerendahan untuknya. Dan barangsiapa yang menikahi seorang wanita dan dia berkeinginan untuk menundukkan pandangannya dan menjaga kemaluannya atau untuk menjalin silarurahmi, maka Allah akan memberikan berkah kepada keduanya”.[8]

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : أَعْظَمُ النِّسَاءِ بَرَكَةً أَيْسَرُهُنَّ مَئُونَةً
Dari Aisyah ra bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : ‘Wanita yang paling besar berkahnya adalah yang paling mudah mahar dan biaya hidupnya”.[9]

عَنْ عاَئشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : مِنْ يُمْنِ الْمَرْأةِ أنْ تَتَيَسَّرَ خِطْبَتُهَا وَأنْ يَتَيَسَّرَ خِطْبَتُهَا وَأنْ يَتَيَسَّرَ رَحِمُهَا
Dari Aisyah ra bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Diantara tanda keberkahan seorang wanita adalah jika mudah pinangannya, mudah mudah maharnya dan mudah rahimnya (subur rahimnya).[10]

عَنْ مَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنِّي أَصَبْتُ امْرَأَةً ذَاتَ حَسَبٍ وَمَنْصِبٍ إِلَّا أَنَّهَا لَا تَلِدُ أَفَأَتَزَوَّجُهَا فَنَهَاهُ ثُمَّ أَتَاهُ الثَّانِيَةَ فَنَهَاهُ ثُمَّ أَتَاهُ الثَّالِثَةَ فَنَهَاهُ فَقَالَ تَزَوَّجُوا الْوَلُودَ الْوَدُودَ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمْ
Dari Mi’qal bin Yasar bahwa dia berkata : “Ada seorang laki-laki yang datang kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Dia berkata : “Aku menemukan seorang wanita yang memiliki keturunan yang baik dan kedudukan, tetapi dia itu mandul. Bolehkan aku menikahinya. Maka Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melarangnya. Lalu dia datang untuk kedua kalianya, dan Rasulullah melarangnya. Kemudian dia datang yang ketiga kalinya, maka Rasulullah bersabda : “Menikahlah kalian dengan seorang wanita yang memiliki anak banyak dan penuh kasih sayang. Sesungguhnya aku akan membanggakan banyaknya umatku dengan kalian”.[11]

 عَنْ جَابِرٍ أَنَّهُ تَزَوَّجَ امْرَأَةً عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَقِيَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ أَتَزَوَّجْتَ يَا جَابِرُ قَالَ قُلْتُ نَعَمْ قَالَ بِكْرًا أَمْ ثَيِّبًا قَالَ قُلْتُ بَلْ ثَيِّبًا قَالَ فَهَلَّا بِكْرًا تُلَاعِبُكَ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ كُنَّ لِي أَخَوَاتٌ فَخَشِيتُ أَنْ تَدْخُلَ بَيْنِي وَبَيْنَهُنَّ قَالَ فَذَاكَ إِذًا إِنَّ الْمَرْأَةَ تُنْكَحُ عَلَى دِينِهَا وَمَالِهَا وَجَمَالِهَا فَعَلَيْكَ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ   . وَفِيْ رِوَايَةِ الِّترْمِذِيْ  : فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ عَبْدَ اللَّهِ مَاتَ وَتَرَكَ سَبْعَ بَنَاتٍ أَوْ تِسْعًا فَجِئْتُ بِمَنْ يَقُومُ عَلَيْهِنَّ قَالَ فَدَعَا لِي
Diriwayatkan dari Jabir bahwa dia menikahi seorang wanita pada masa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Maka Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam menemuinya dan berkata : “Apakah kamu sudah menikah, wahai Jabir ?. Dia berkata : “Ya”. Dia berkata : “Perawan atau janda ?”. Aku berkata : “Tetapi dengan janda”. Dia berkata : “Mengapa tidak dengan perawan agar kamu dapat saling bercengkerama”. Dia berkata : “Wahai Rasulullah, aku memiliki banyak saudara perempuan, maka aku takut jika perawan itu akan merusak hubunganku dengan saudara-saudaraku”. Rasulllah berkata : “Jika demikian, wanita itu dinikahi karena agamanya, hartanya dan kecantikannya. Maka pilihlah wanita yang beragama. Semoga kamu sukses”.[12] Dan di dalam Riwayat Tirmidzi disebutkan : “Sesungguhnya Abdullah (Ayah Jabir) telah meninggal dunia dan meninggalkan tujuh atau sembilan anak. Maka aku mendatangkan seorang wanita yang dapat merawat mereka semua”. Maka Rasulullah kemudian berdo’a untukku.

عَنْ عُوَيْمِ بْنِ سَاعِدَةَ الْأَنْصَارِيُّ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَيْكُمْ بِالْأَبْكَارِ فَإِنَّهُنَّ أَعْذَبُ أَفْوَاهًا وَأَنْتَقُ أَرْحَامًا وَأَرْضَى بِالْيَسِيرِ
Diriwayatkan dari Uwaim bin Sa’idah Al Anshori dari ayahnya dari kakeknya bahwa dia berkata : “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Pilihlah wanita-wanita yang perawan. Sesungguhnya mereka itu lebih manis mulutnya, lebih bersih rahimnya dan lebih ridla dengan sesuatu yang sedikit”.[13]

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا خَطَبَ إِلَيْكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوهُ إِلَّا تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الْأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيضٌ
Diriwayatkan dari Abu hurairah bahwa dia berkata : “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Jika telah datang kepada kalian seseorang pelamar yang kalian ridlai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah dia dengan anakmu. Jika kalian tidak melakukannya, maka akan terjadi fitnah di atas bumi dan kerusakan yang besar”.[14]
Hasan Bashri pernah didatangi oleh seseorang yang menanyakan calon suami terbaik untuk anak perempuannya, maka dia berkata : “Nikahkanlah dia dengan seseorang yang bertakwa kepada Allah. Jika dia mencintainya, maka dia akan menghormatinya dan jika dia tidak mencintainya, maka dia tidak mendzaliminya”.

Berdasarkan hadits-hadits diatas, maka kriteria wanita yang dianjurkan untuk dikhithbah adalah sebagai berikut :
1)      beragama baik dan shalehah. Terlebih lagi jika berasal dari keturunan yang baik, memiliki harta dan cantik.
2)      mudah pinangannya dan maharnya
3)      subur kandungannya
4)      perawan. Terkecuali jika ada kemashlahatan yang lebih besar dengan menikah dengan janda, seperti yang terjadi pada Jabir dan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam sendiri.
5)      di dalam pesan Bangsa Arab disebutkan bahwa ada lima jenis wanita yang seharusnya dihindari untuk dijadikan istri, yaitu :
a.       annanah, yaitu wanita yang senantiasa mengeluh setiap harinya, karena sakit-sakitan atau pura-pura sakit,
b.      mannanah, yaitu wanita yang suka mengungkit-ungkit jasa yang pernah dia lakukan untuk suaminya atau keluarganya,
c.       hannanah, yaitu wanita yang selalu menyatakan rindu kepada suaminya yang terdahulu,
d.      barraqah, yaitu wanita menghabiskan waktunya sepanjang hari dihadapan cermin untuk merias wajahnya dan tubuhnya.
e.       Syaddaqah, yaitu wanita yang cerewet dan bawel.
6)      Di samping itu idealnya dianjurkan agar wanita yang akan dipinang adalah bukan dari keluarga dekat, sekalipun sebenarnya hukum menikahinya dalam Islam diperbolehkan.
7)      sedangkan laki-laki yang hendaknya diterima lamarannya adalah laki-laki yang memiliki agama dan ketakwaan yang baik.

MELAKUKAN PINANGAN DAN KIAT SUKSESNYA
setelah seorang laki-laki itu menentukan pilihan wanita yang akan dipinanganya, diantaranya yang memenuhi kriteria-kriteria diatas, maka ketika dia datang ke rumah calon istrinya untuk meminanganya, maka ada beberapa hal yang selayaknya diperhatikan olehnya dan dilakukannya, diantaranya adalah :
1)      Saling mengenali diri, dengan mengenali watak dan kerpibadian masing-masing dengan melakukan pembicaraan berdua di hadapan mahramnya.
2)      Melihat calon istri. Dalam hal ini ada beberapa ayat dan hadits yang perlu diperhatikan untuk mengetahui apa saja yang halal untuk dilihat dan yang haram untuk dilihat, agar seseorang tidak terjerumus ke dalam kemaksiatan.
Firman Allah :

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا

“Janganlah seorang wanita itu menampakkan perhiasannya”.[15]
Sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam :

عَنِ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ قَالَ خَطَبْتُ امْرَأَةً عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَظَرْتَ إِلَيْهَا قُلْتُ لَا قَالَ فَانْظُرْ إِلَيْهَا فَإِنَّهُ أَجْدَرُ أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا
Diriwayatkan dari Mughirah bin Syu’bah bahwa dia berkata : “Aku meminang seorang perempuan pada masa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Maka dia berkata :” Apakah kamu telah melihatnya ?”. dia berkata : “Tidak”. Dia berkata : “Lihatlah dia. Seseungguhnya hal itu lebih layak untuk memperlanggeng pernikahan kalian berdua”.[16]

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمُ الْمَرْأَةَ فَإِنِ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى مَا يَدْعُوهُ إِلَى نِكَاحِهَا فَلْيَفْعَلْ قَالَ فَخَطَبْتُ جَارِيَةً فَكُنْتُ أَتَخَبَّأُ لَهَا حَتَّى رَأَيْتُ مِنْهَا مَا دَعَانِي إِلَى نِكَاحِهَا وَتَزَوُّجِهَا فَتَزَوَّجْتُهَا
Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah bahwa dia berkata : “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Jika salah seorang dari kalian meminang seorang wanita, maka jika dapat melihat kepada sesuatu yang dapat mendorongnya untuk menikahinya, maka hendaklah dia melakukanya”. Jabir berkata : “Maka aku meminang seorang gadis dan aku bersembunyi untuk melihatnya, sehingga aku melihat kepada sesuatu yang mendorongku untuk menikahinya, kemudian aku menikahinya”.[17]
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada seorang wanita yang diutus untuk melihat calon wanita yang hendak dilamarnya : “Ciumlah bau mulutnya dan bau ketiaknya dan perhatikanlah otot-ototnya”.[18]
Berdasarkan ayat dan hadits-hadits di atas, maka ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam hal ini, yaitu :
a)      Melihat calon istri hukumnya adalah boleh
b)      Boleh mengutus seseorang, terutama wanita untuk mengenal secara lebih detail diri pribadi wanita itu.
c)      Melihat wanita yang dipinang itu tidak harus seijin dari wanita itu. Maka baik dia rela atau tidak rela, maka laki-laki peminang boleh melihat calon istrinya.
d)      Adapun bagian mana saja yang boleh dilihat oleh laki-laki peminang. Maka disini para ulama sepakat boleh melihat kepada wajah dan telapak tangan. Para fuqoha’ Madzhab Hanafi menambahkan boleh melihat kepada telapak kaki. Dan para fuqoha’ Madzhab Maliki memperbolehkan melihat kepada lengan tangan. Dan menurut riwayat dari Madzhab Ahmad boleh melihat kepada apa yang umumnya nampak pada wanita yang hendak dipinang.
e)      Untuk lebih mempermudah perkenalan permualaan, maka bolehlah seseorang melihat photo calon pasangannya dan saling mengirimkan data pendahuluan
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh seorang laki-laki yang hendak melihat calon istrinya, yaitu :
a)      Wanita yang hendak dipinangnya adalah wanita yang halal dinikahinya
b)      Dia harus menentukan seorang wanita untuk dipinang, bukan melihat banyak wanita, kemudian datang meminang dan melihat bagian tubuhnya
c)      Hendaklah dia memiliki dugaan kuat bahwa pinangannya akan diterima
d)      Tujuannya tidak boleh hanya untuk memuaskan nafsu birahinya saja.
3)      Meminta nasehat dan pendapat dari orang yang lebih mengetahui
4)      Menggunakan perantara orang-orang yang memiliki kedudukan, terutama dihadapan keluarga wanita yang hendak dipinang
5)      Melakukan shalat istikharah
6)      Cinta bukanlah segalanya. Yang paling penting adalah tangung jawab dan semangat memberikan pengayoman
7)      Tidak ada salahnya jika seorang wanita datang meminang seorang laki-laki, seperti hadits yang diriwayatkan oleh Sahal bin Sa’ad dan seperti yang terjadi antara Rabi’ah binti Isma’il dan Ahmad bin Abul Huwari. Bahkan pernikahan yang terjadi antara Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam dengan Khadijah adalah bermula dari inisiatif pihak wanita

MASA SETELAH PINANGAN
Setelah seorang laki-laki datang kepada seorang wanita untuk dipinang, maka ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu :
1)      Lamaran itu diterima atau ditolak. Jika wanita itu sudah baligh, maka di dalam Madzhab Hanafi cukuplah dengan keridlaannya saja. Tetapi menurut jumhur, keridlaannya itu harus didukung dengan keridlaan walinya.
2)      Boleh merayakan pinangan yang telah diterima dan menandainya.
3)      Boleh memberikan hadiah kepada calon pengantin.
4)      Boleh menyerahkan mahar jika telah ditentukan pada waktu pinangan. Tetapi hal ini tergantung kepada kemashlahatan yang ada.
5)      Boleh berkunjung ke rumah calon istri yang telah menerima lamaran dengan membawa hadiah dan atau yang semisalnya dan berbicara dengannya dengan syarat tidak berkhalwat dengannya.
6)      Tidak ada ketentuan rentang waktu yang pasti yang ditentukan di dalam Islam antara penerimaan pinangan dengan dilangsungkannya akad prenikahannya. Semua tergantung kepada kemashlahatan dan kesepakatan kedua belah pihak. Tetapi semakin cepat adalah semakin baik, karena setan selalu berusaha meniupkan rasa waswas di hati setiap manusia.
7)      Jika terjadi pembatalan pinangan di tengah jalan, maka pihak pria tidak boleh mengambil hadiah yang telah diberikannya. Dan pihak wanita harus mengembalikan hadiah tersebut jika pembatalan itu berasal dari pihaknya. Tetapi jika benda yang telah diberikan oleh pihak pria itu merupakan syarat-syarat nikah, seperti mahar misalnya, maka pihak wanita harus mengembalikannya, baik pembatalan itu berasal dari pihak laki-laki atau pihak wanita. Karena mahar hanya wajib dibayarkan setelah sempurnanya akad pernikahan. Wallaahu a’lam.

[1] HR. Turmudzi, Nasa’I, Ibnu Majah dan Ahmad
[2] HR Muslim, Abu Dawud, Nasa’I , Ibnu majah dan Ahmad.
[3] Tafsir Al Qurthubi, III : 188 – 189
[4] HR Muslim,  Abu Dawud, Nasa’I,  Ibnu Majah dan Ahmad
[5] HR Muslim, Nasa’I, Abu dawud dan Ahmad. Dan Malik menambahkan di dalam Al Muwatho’nya : “baik lamaran itu untuk dirinya sendiri atau untuk orang lain”.
[6] HR Bukhari, Muslim, Turmudzi, Nasa’I, Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad, Malik dan Ad Darimi
[7] HR Thabrani
[8] HR Ibnu Hibban
[9] HR Ahmad
[10] HR Ahmad dan Baihaqi
[11] HR Nasa’I dan Abu Dawud
[12] HR Nasa’I
[13] HR Ibnu Majah
[14] HR Turmudzi
[15] Al Ahzab : 31
[16] HR Nasa’i
[17] HR Abu Dawud
[18] HR Thabrani dan Baihaqi
Tata Cara Meminang Yang Dibolehkan Dalam Islam بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم melamar wanita Meminang, dihadiri kedua keluarga. Meminang, atau melamar, atau bertunangan, atau sering diistilahkan dengan tukar cincin, maksudnya seorang laki-laki meminta kepada seorang perempuan untuk menjadi isterinya, dengan cara-cara yang sudah umum berlaku di tengah-tengah masyarakat. Meminang termasuk usaha pendahuluan dalam rangka perkawinan. Allah menggariskan agar masing-masing pasangan yang mau kawin, lebih dulu saling mengenal sebelum dilakukan aqad nikahnya, sehingga pelaksanaan perkawinannya nanti benar-benar berdasarkan pandangan dan penelitian yang jelas. Yang boleh dipinang Perempuan yang boleh dipinang bilamana memenuhi dua syarat, yaitu : 1. Pada waktu dipinang tidak ada halangan-halangan hukum yang melarang dilangsungkannya perkawinan. 2. Belum dipinang orang lain secara sah. Jika terdapat halangan-halangan hukum, seperti perempuannya karena sesuatu hal haram dikawin selamanya atau sementara, atau telah dipinang lebih dulu oleh orang lain, maka tidak boleh dipinang. Meminang bekas isteri orang yang sedang iddah 1. Meminang bekas istri orang lain yang sedang iddah, haram hukumnya; baik karena calon isteri Perempuan yang hendak dipinang, ada syaratnya. iddah kematian atau iddah karena cerai, baik cerai raj'iy atau cerai ba'in. 2. Perempuan yang sedang iddah karena talak raj'iy, maka ia haram dipinang, sebab masih ada ikatan dengan bekas suaminya, dan suaminya juga masih berhak untuk merujuknya sewaktu- waktu ia suka. 3. Perempuan yang sedang iddah karena kematian suaminya, maka ia boleh dipinang secara sindiran di masa iddahnya, tapi diharamkan meminang secara terang-terangan. Sebagaiman firman Allah swt.: وَلَا جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ فِيمَا عَرَّضۡتُم بِهِۦ مِنۡ خِطۡبَةِ ٱلنِّسَآءِ أَوۡ أَڪۡنَنتُمۡ فِىٓ أَنفُسِكُمۡ‌ۚ عَلِمَ ٱللَّهُ أَنَّكُمۡ سَتَذۡكُرُونَهُنَّ وَلَـٰكِن لَّا تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا إِلَّآ أَن تَقُولُواْ قَوۡلاً۬ مَّعۡرُوفً۬ا‌ۚ وَلَا تَعۡزِمُواْ عُقۡدَةَ ٱلنِّڪَاحِ حَتَّىٰ يَبۡلُغَ ٱلۡكِتَـٰبُ أَجَلَهُ ۥ‌ۚ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ يَعۡلَمُ مَا فِىٓ أَنفُسِكُمۡ فَٱحۡذَرُوهُ‌ۚ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ حَلِيمٌ۬ Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan [keinginan mengawini mereka] dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan [kepada mereka] perkataan yang ma’ruf . Dan janganlah kamu ber’azam [bertetap hati] untuk berakad nikah, sebelum habis iddahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun. (QS.Al-Baqarah: 235) 4. Yang dimaksud dengan wanita-wanita disini adalah perempuan yang sedang iddah karena kematian suaminya. Sedang yang dimaksud sindiran adalah mengucapkan kata-kata tersuratnya berlainan dengan tersiratnya. Contoh kata-kata sindiran: "Saya ingin kawin, atau saya mengharapkan sekali kiranya Allah akan memudahkan jalan bagika memperoleh isteri yang shalehah, atau Sesungguhnya Allah memberikan kepadamu seorang pengemudi yang lebih baik bagi kamu," Termasuk juga meminang dengan sindiran ini memberikan hadiah kepada perempuan yang sedang iddah. Boleh juga si laki-laki memuji dirinya sendiri dengan menyebutkan jasa-jasa baiknya sebagai cara meminang dengan sindiran. hadiah rumah Memberi hadiah dibolehkan 5. Rasulullah saw pernah masuk ke rumah Ummu Salamah ketika ia masih iddah karena kematian suaminya, Abu Salamah, Kata beliau: "Tentu engkau sudah tahu aku ini seorang Rasul, dan Rasul terbaik serta betap mulianya kedudukannku di kalangan bangsaku" (HR.Daruquthni, Hadits ini Munqathi karena ada seorang rawi bernama Muhammad Al-Ba-Qir bin Ali yang tidak pernah bertemu dengan Nabi). Perbuatan Nabi tersebut termasuk meminang. Meminang pinangan orang lain. berkelahi Akibat saling serobot Meminang pinangan saudaranya, berarti ia menyerang hak dan menyakiti hati peminang pertama, memecah belah hubungan kekeluargaan dan mengganggu ketenteraman, hukumnya diharamkan. Dari Uqbah bin 'Amir, Rasulullah saw bersabda: " Orang mukmin satu dengan lainnya bersaudara, tidak boleh ia membeli barang yang sedang dibeli saudaranya dan meminang pinangan saudaranya sebelum ia tinggalkan." (HR.Ahmad dan Muslim). Tirmidzi meriwayatkan dari Syafi'i tentang makna hadits di atas, sbb.: - Bilamana perempuan yang dipinang sudah ridha dan senang, maka tidak seorangpun boleh meminangnya lagi. Tetapi kalau belum tahu ridha dan senangnya, maka tidaklah berdosa meminangnya. - Bila laki-laki kedua meminang sesudah laki-laki pertama diterima, kemudian menikah, hukumnya berdosa, tetapi perkawinannya tetap sah, sebab yang dilarang adalah larangan tentang meminang, dan meminang bukan salah satu syarat sahnya nikah. - Teapi Imam Daud berkata: Perkawinannya dengan peminang kedua harus dibatalkan baik sudah persetubuhan ataupun belum, wallaahu a'lam. Melihat pinangan Sebaiknya laki-laki lebih dulu melihat perempuan yang akan dipinangnya sehingga dapat diketahui kecantikannya yang bisa jadi satu faktor menggalakkan dia untuk mempersuntinnya, atau untuk mengetahui cacat-celanya yang bisa jadi penyebab kegagalannya sehingga berganti mengambil orang lain. Melihat pinangan oleh agama disunnahkan dan dianjurkan. melihat calon isteri Saling Melihat calon 1. Dari Jabir bin 'Abdullah, Rasulullah saw. bersabda: "Jika seseorang dari kamu mau meminang seseorang perempuan kalau bisa lihat lebih dahulu apa yang menjadi daya tarik untuk mengawininya, maka hendaklah dilakukannya." (HR.Abu Daud). 2. Dari Mughirah bin Syu'bah; ia pernah meminang seorang perempuan, lalu kata Rasulullah kepadanya: "Sudahkah kau lihat dia?" Jawabnya: "Belum." Sabdanya: "Lihatlah lebih dahulu agar nantinya kamu bisa hidup bersama lebih langgeng." (HR.Nasa'i, Ibnu Majah dan Turmudzi). Tempat - tempat yang boleh dilihat 1. Hadits-hadits tentang melihat pinangan tidak menentukan tempat-tempat khusus dimana saja kebolehannya, maka sudah barang tentu para ulama berbeda-beda pendapat mengenai tempatnya. Namun secara umum jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bagian badan yang boleh dilihat yaitu muka dan telapak tangan. Muka menggambarkan cantik atau jeleknya, sementara tapak tangan dapat menggambarkan subur atau tidaknya badan. melihat pinangan Muka dan telapak tangan dulu. 2. Bilamanan laki-laki melihat pinangannya, ternyata tidak menarik, hendaklah ia diam, dan jangan mengatakan sesuatu yang dapat menyakitkan hati, sebab boleh jadi perempuan itu akan disenangi oleh laki-laki lain. 3. Perempuan juga berhak melihat laki-laki yang meminangnya, guna mengetahui hal-hal yang bisa menyebabkan ia tertarik sebagaimana yang berlaku pada laki-laki. Umar berkata: Janganlah anda nikahkan putri-putri anda dengan laki-laki yang jelek, karena hanya dia (laki-laki tersebut) yang merasa senang kepadanya, sedang dia (perempuan) tidak menyukainya. Mengenal sifat-sifatnya Dengan melihat, dapat diketahui cantik atau jeleknya seorang perempuan. Adapun sifat-sifat yang bertalian dengan akhlak, dapatlah diketahui dari sifatr lahirnya atau ditanyai atau bertanya kepada mereka-mereka yang dekat dengannya, atau melalui tetangganya, atau dengan perantaraan menanyai kalangan keluarganya yang sangat dipercayainya seperti ibu dan saudara-saudara perempuannya. Nabi pernah mengutus Ummu Sulaim untuk mendatangi seorang perempuan, lalu sabdanya: "Lihatlah urat kentirnya dan ciumlah kuduknya. " Dalam riwayat lain dikatakan : ... dan ciumlah gigi depannya (HR.Ahmad, Hakim, Thabrani dan Baihaqi). Maksudnya mencium gigi depan adalah untuk mengetahui bau mulutnya. Bersambung ke Artikel mendatang: "Larangan Berdua Dengan Tunangan dan Hukum Membatalkan Tunangan." ***** ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟﻪَ ﺇِﻻَّ ﺃَﻧْﺖَ ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻙَ ﻭَﺃَﺗُﻮْﺏُ ﺇِﻟَﻴْﻚ “Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”

Sumber: http://www.jadipintar.com/2013/06/Tata-Cara-Meminang-Yang-Dibolehkan-Dalam-Islam.html
@ Hak cipta dilindungi Allah swt.
Tata Cara Meminang Yang Dibolehkan Dalam Islam بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم melamar wanita Meminang, dihadiri kedua keluarga. Meminang, atau melamar, atau bertunangan, atau sering diistilahkan dengan tukar cincin, maksudnya seorang laki-laki meminta kepada seorang perempuan untuk menjadi isterinya, dengan cara-cara yang sudah umum berlaku di tengah-tengah masyarakat. Meminang termasuk usaha pendahuluan dalam rangka perkawinan. Allah menggariskan agar masing-masing pasangan yang mau kawin, lebih dulu saling mengenal sebelum dilakukan aqad nikahnya, sehingga pelaksanaan perkawinannya nanti benar-benar berdasarkan pandangan dan penelitian yang jelas. Yang boleh dipinang Perempuan yang boleh dipinang bilamana memenuhi dua syarat, yaitu : 1. Pada waktu dipinang tidak ada halangan-halangan hukum yang melarang dilangsungkannya perkawinan. 2. Belum dipinang orang lain secara sah. Jika terdapat halangan-halangan hukum, seperti perempuannya karena sesuatu hal haram dikawin selamanya atau sementara, atau telah dipinang lebih dulu oleh orang lain, maka tidak boleh dipinang. Meminang bekas isteri orang yang sedang iddah 1. Meminang bekas istri orang lain yang sedang iddah, haram hukumnya; baik karena calon isteri Perempuan yang hendak dipinang, ada syaratnya. iddah kematian atau iddah karena cerai, baik cerai raj'iy atau cerai ba'in. 2. Perempuan yang sedang iddah karena talak raj'iy, maka ia haram dipinang, sebab masih ada ikatan dengan bekas suaminya, dan suaminya juga masih berhak untuk merujuknya sewaktu- waktu ia suka. 3. Perempuan yang sedang iddah karena kematian suaminya, maka ia boleh dipinang secara sindiran di masa iddahnya, tapi diharamkan meminang secara terang-terangan. Sebagaiman firman Allah swt.: وَلَا جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ فِيمَا عَرَّضۡتُم بِهِۦ مِنۡ خِطۡبَةِ ٱلنِّسَآءِ أَوۡ أَڪۡنَنتُمۡ فِىٓ أَنفُسِكُمۡ‌ۚ عَلِمَ ٱللَّهُ أَنَّكُمۡ سَتَذۡكُرُونَهُنَّ وَلَـٰكِن لَّا تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا إِلَّآ أَن تَقُولُواْ قَوۡلاً۬ مَّعۡرُوفً۬ا‌ۚ وَلَا تَعۡزِمُواْ عُقۡدَةَ ٱلنِّڪَاحِ حَتَّىٰ يَبۡلُغَ ٱلۡكِتَـٰبُ أَجَلَهُ ۥ‌ۚ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ يَعۡلَمُ مَا فِىٓ أَنفُسِكُمۡ فَٱحۡذَرُوهُ‌ۚ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ حَلِيمٌ۬ Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan [keinginan mengawini mereka] dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan [kepada mereka] perkataan yang ma’ruf . Dan janganlah kamu ber’azam [bertetap hati] untuk berakad nikah, sebelum habis iddahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun. (QS.Al-Baqarah: 235) 4. Yang dimaksud dengan wanita-wanita disini adalah perempuan yang sedang iddah karena kematian suaminya. Sedang yang dimaksud sindiran adalah mengucapkan kata-kata tersuratnya berlainan dengan tersiratnya. Contoh kata-kata sindiran: "Saya ingin kawin, atau saya mengharapkan sekali kiranya Allah akan memudahkan jalan bagika memperoleh isteri yang shalehah, atau Sesungguhnya Allah memberikan kepadamu seorang pengemudi yang lebih baik bagi kamu," Termasuk juga meminang dengan sindiran ini memberikan hadiah kepada perempuan yang sedang iddah. Boleh juga si laki-laki memuji dirinya sendiri dengan menyebutkan jasa-jasa baiknya sebagai cara meminang dengan sindiran. hadiah rumah Memberi hadiah dibolehkan 5. Rasulullah saw pernah masuk ke rumah Ummu Salamah ketika ia masih iddah karena kematian suaminya, Abu Salamah, Kata beliau: "Tentu engkau sudah tahu aku ini seorang Rasul, dan Rasul terbaik serta betap mulianya kedudukannku di kalangan bangsaku" (HR.Daruquthni, Hadits ini Munqathi karena ada seorang rawi bernama Muhammad Al-Ba-Qir bin Ali yang tidak pernah bertemu dengan Nabi). Perbuatan Nabi tersebut termasuk meminang. Meminang pinangan orang lain. berkelahi Akibat saling serobot Meminang pinangan saudaranya, berarti ia menyerang hak dan menyakiti hati peminang pertama, memecah belah hubungan kekeluargaan dan mengganggu ketenteraman, hukumnya diharamkan. Dari Uqbah bin 'Amir, Rasulullah saw bersabda: " Orang mukmin satu dengan lainnya bersaudara, tidak boleh ia membeli barang yang sedang dibeli saudaranya dan meminang pinangan saudaranya sebelum ia tinggalkan." (HR.Ahmad dan Muslim). Tirmidzi meriwayatkan dari Syafi'i tentang makna hadits di atas, sbb.: - Bilamana perempuan yang dipinang sudah ridha dan senang, maka tidak seorangpun boleh meminangnya lagi. Tetapi kalau belum tahu ridha dan senangnya, maka tidaklah berdosa meminangnya. - Bila laki-laki kedua meminang sesudah laki-laki pertama diterima, kemudian menikah, hukumnya berdosa, tetapi perkawinannya tetap sah, sebab yang dilarang adalah larangan tentang meminang, dan meminang bukan salah satu syarat sahnya nikah. - Teapi Imam Daud berkata: Perkawinannya dengan peminang kedua harus dibatalkan baik sudah persetubuhan ataupun belum, wallaahu a'lam. Melihat pinangan Sebaiknya laki-laki lebih dulu melihat perempuan yang akan dipinangnya sehingga dapat diketahui kecantikannya yang bisa jadi satu faktor menggalakkan dia untuk mempersuntinnya, atau untuk mengetahui cacat-celanya yang bisa jadi penyebab kegagalannya sehingga berganti mengambil orang lain. Melihat pinangan oleh agama disunnahkan dan dianjurkan. melihat calon isteri Saling Melihat calon 1. Dari Jabir bin 'Abdullah, Rasulullah saw. bersabda: "Jika seseorang dari kamu mau meminang seseorang perempuan kalau bisa lihat lebih dahulu apa yang menjadi daya tarik untuk mengawininya, maka hendaklah dilakukannya." (HR.Abu Daud). 2. Dari Mughirah bin Syu'bah; ia pernah meminang seorang perempuan, lalu kata Rasulullah kepadanya: "Sudahkah kau lihat dia?" Jawabnya: "Belum." Sabdanya: "Lihatlah lebih dahulu agar nantinya kamu bisa hidup bersama lebih langgeng." (HR.Nasa'i, Ibnu Majah dan Turmudzi). Tempat - tempat yang boleh dilihat 1. Hadits-hadits tentang melihat pinangan tidak menentukan tempat-tempat khusus dimana saja kebolehannya, maka sudah barang tentu para ulama berbeda-beda pendapat mengenai tempatnya. Namun secara umum jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bagian badan yang boleh dilihat yaitu muka dan telapak tangan. Muka menggambarkan cantik atau jeleknya, sementara tapak tangan dapat menggambarkan subur atau tidaknya badan. melihat pinangan Muka dan telapak tangan dulu. 2. Bilamanan laki-laki melihat pinangannya, ternyata tidak menarik, hendaklah ia diam, dan jangan mengatakan sesuatu yang dapat menyakitkan hati, sebab boleh jadi perempuan itu akan disenangi oleh laki-laki lain. 3. Perempuan juga berhak melihat laki-laki yang meminangnya, guna mengetahui hal-hal yang bisa menyebabkan ia tertarik sebagaimana yang berlaku pada laki-laki. Umar berkata: Janganlah anda nikahkan putri-putri anda dengan laki-laki yang jelek, karena hanya dia (laki-laki tersebut) yang merasa senang kepadanya, sedang dia (perempuan) tidak menyukainya. Mengenal sifat-sifatnya Dengan melihat, dapat diketahui cantik atau jeleknya seorang perempuan. Adapun sifat-sifat yang bertalian dengan akhlak, dapatlah diketahui dari sifatr lahirnya atau ditanyai atau bertanya kepada mereka-mereka yang dekat dengannya, atau melalui tetangganya, atau dengan perantaraan menanyai kalangan keluarganya yang sangat dipercayainya seperti ibu dan saudara-saudara perempuannya. Nabi pernah mengutus Ummu Sulaim untuk mendatangi seorang perempuan, lalu sabdanya: "Lihatlah urat kentirnya dan ciumlah kuduknya. " Dalam riwayat lain dikatakan : ... dan ciumlah gigi depannya (HR.Ahmad, Hakim, Thabrani dan Baihaqi). Maksudnya mencium gigi depan adalah untuk mengetahui bau mulutnya. Bersambung ke Artikel mendatang: "Larangan Berdua Dengan Tunangan dan Hukum Membatalkan Tunangan." ***** ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟﻪَ ﺇِﻻَّ ﺃَﻧْﺖَ ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻙَ ﻭَﺃَﺗُﻮْﺏُ ﺇِﻟَﻴْﻚ “Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”

Sumber: http://www.jadipintar.com/2013/06/Tata-Cara-Meminang-Yang-Dibolehkan-Dalam-Islam.html
@ Hak cipta dilindungi Allah swt.
Tata Cara Meminang Yang Dibolehkan Dalam Islam بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم melamar wanita Meminang, dihadiri kedua keluarga. Meminang, atau melamar, atau bertunangan, atau sering diistilahkan dengan tukar cincin, maksudnya seorang laki-laki meminta kepada seorang perempuan untuk menjadi isterinya, dengan cara-cara yang sudah umum berlaku di tengah-tengah masyarakat. Meminang termasuk usaha pendahuluan dalam rangka perkawinan. Allah menggariskan agar masing-masing pasangan yang mau kawin, lebih dulu saling mengenal sebelum dilakukan aqad nikahnya, sehingga pelaksanaan perkawinannya nanti benar-benar berdasarkan pandangan dan penelitian yang jelas. Yang boleh dipinang Perempuan yang boleh dipinang bilamana memenuhi dua syarat, yaitu : 1. Pada waktu dipinang tidak ada halangan-halangan hukum yang melarang dilangsungkannya perkawinan. 2. Belum dipinang orang lain secara sah. Jika terdapat halangan-halangan hukum, seperti perempuannya karena sesuatu hal haram dikawin selamanya atau sementara, atau telah dipinang lebih dulu oleh orang lain, maka tidak boleh dipinang. Meminang bekas isteri orang yang sedang iddah 1. Meminang bekas istri orang lain yang sedang iddah, haram hukumnya; baik karena calon isteri Perempuan yang hendak dipinang, ada syaratnya. iddah kematian atau iddah karena cerai, baik cerai raj'iy atau cerai ba'in. 2. Perempuan yang sedang iddah karena talak raj'iy, maka ia haram dipinang, sebab masih ada ikatan dengan bekas suaminya, dan suaminya juga masih berhak untuk merujuknya sewaktu- waktu ia suka. 3. Perempuan yang sedang iddah karena kematian suaminya, maka ia boleh dipinang secara sindiran di masa iddahnya, tapi diharamkan meminang secara terang-terangan. Sebagaiman firman Allah swt.: وَلَا جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ فِيمَا عَرَّضۡتُم بِهِۦ مِنۡ خِطۡبَةِ ٱلنِّسَآءِ أَوۡ أَڪۡنَنتُمۡ فِىٓ أَنفُسِكُمۡ‌ۚ عَلِمَ ٱللَّهُ أَنَّكُمۡ سَتَذۡكُرُونَهُنَّ وَلَـٰكِن لَّا تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا إِلَّآ أَن تَقُولُواْ قَوۡلاً۬ مَّعۡرُوفً۬ا‌ۚ وَلَا تَعۡزِمُواْ عُقۡدَةَ ٱلنِّڪَاحِ حَتَّىٰ يَبۡلُغَ ٱلۡكِتَـٰبُ أَجَلَهُ ۥ‌ۚ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ يَعۡلَمُ مَا فِىٓ أَنفُسِكُمۡ فَٱحۡذَرُوهُ‌ۚ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ حَلِيمٌ۬ Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan [keinginan mengawini mereka] dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan [kepada mereka] perkataan yang ma’ruf . Dan janganlah kamu ber’azam [bertetap hati] untuk berakad nikah, sebelum habis iddahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun. (QS.Al-Baqarah: 235) 4. Yang dimaksud dengan wanita-wanita disini adalah perempuan yang sedang iddah karena kematian suaminya. Sedang yang dimaksud sindiran adalah mengucapkan kata-kata tersuratnya berlainan dengan tersiratnya. Contoh kata-kata sindiran: "Saya ingin kawin, atau saya mengharapkan sekali kiranya Allah akan memudahkan jalan bagika memperoleh isteri yang shalehah, atau Sesungguhnya Allah memberikan kepadamu seorang pengemudi yang lebih baik bagi kamu," Termasuk juga meminang dengan sindiran ini memberikan hadiah kepada perempuan yang sedang iddah. Boleh juga si laki-laki memuji dirinya sendiri dengan menyebutkan jasa-jasa baiknya sebagai cara meminang dengan sindiran. hadiah rumah Memberi hadiah dibolehkan 5. Rasulullah saw pernah masuk ke rumah Ummu Salamah ketika ia masih iddah karena kematian suaminya, Abu Salamah, Kata beliau: "Tentu engkau sudah tahu aku ini seorang Rasul, dan Rasul terbaik serta betap mulianya kedudukannku di kalangan bangsaku" (HR.Daruquthni, Hadits ini Munqathi karena ada seorang rawi bernama Muhammad Al-Ba-Qir bin Ali yang tidak pernah bertemu dengan Nabi). Perbuatan Nabi tersebut termasuk meminang. Meminang pinangan orang lain. berkelahi Akibat saling serobot Meminang pinangan saudaranya, berarti ia menyerang hak dan menyakiti hati peminang pertama, memecah belah hubungan kekeluargaan dan mengganggu ketenteraman, hukumnya diharamkan. Dari Uqbah bin 'Amir, Rasulullah saw bersabda: " Orang mukmin satu dengan lainnya bersaudara, tidak boleh ia membeli barang yang sedang dibeli saudaranya dan meminang pinangan saudaranya sebelum ia tinggalkan." (HR.Ahmad dan Muslim). Tirmidzi meriwayatkan dari Syafi'i tentang makna hadits di atas, sbb.: - Bilamana perempuan yang dipinang sudah ridha dan senang, maka tidak seorangpun boleh meminangnya lagi. Tetapi kalau belum tahu ridha dan senangnya, maka tidaklah berdosa meminangnya. - Bila laki-laki kedua meminang sesudah laki-laki pertama diterima, kemudian menikah, hukumnya berdosa, tetapi perkawinannya tetap sah, sebab yang dilarang adalah larangan tentang meminang, dan meminang bukan salah satu syarat sahnya nikah. - Teapi Imam Daud berkata: Perkawinannya dengan peminang kedua harus dibatalkan baik sudah persetubuhan ataupun belum, wallaahu a'lam. Melihat pinangan Sebaiknya laki-laki lebih dulu melihat perempuan yang akan dipinangnya sehingga dapat diketahui kecantikannya yang bisa jadi satu faktor menggalakkan dia untuk mempersuntinnya, atau untuk mengetahui cacat-celanya yang bisa jadi penyebab kegagalannya sehingga berganti mengambil orang lain. Melihat pinangan oleh agama disunnahkan dan dianjurkan. melihat calon isteri Saling Melihat calon 1. Dari Jabir bin 'Abdullah, Rasulullah saw. bersabda: "Jika seseorang dari kamu mau meminang seseorang perempuan kalau bisa lihat lebih dahulu apa yang menjadi daya tarik untuk mengawininya, maka hendaklah dilakukannya." (HR.Abu Daud). 2. Dari Mughirah bin Syu'bah; ia pernah meminang seorang perempuan, lalu kata Rasulullah kepadanya: "Sudahkah kau lihat dia?" Jawabnya: "Belum." Sabdanya: "Lihatlah lebih dahulu agar nantinya kamu bisa hidup bersama lebih langgeng." (HR.Nasa'i, Ibnu Majah dan Turmudzi). Tempat - tempat yang boleh dilihat 1. Hadits-hadits tentang melihat pinangan tidak menentukan tempat-tempat khusus dimana saja kebolehannya, maka sudah barang tentu para ulama berbeda-beda pendapat mengenai tempatnya. Namun secara umum jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bagian badan yang boleh dilihat yaitu muka dan telapak tangan. Muka menggambarkan cantik atau jeleknya, sementara tapak tangan dapat menggambarkan subur atau tidaknya badan. melihat pinangan Muka dan telapak tangan dulu. 2. Bilamanan laki-laki melihat pinangannya, ternyata tidak menarik, hendaklah ia diam, dan jangan mengatakan sesuatu yang dapat menyakitkan hati, sebab boleh jadi perempuan itu akan disenangi oleh laki-laki lain. 3. Perempuan juga berhak melihat laki-laki yang meminangnya, guna mengetahui hal-hal yang bisa menyebabkan ia tertarik sebagaimana yang berlaku pada laki-laki. Umar berkata: Janganlah anda nikahkan putri-putri anda dengan laki-laki yang jelek, karena hanya dia (laki-laki tersebut) yang merasa senang kepadanya, sedang dia (perempuan) tidak menyukainya. Mengenal sifat-sifatnya Dengan melihat, dapat diketahui cantik atau jeleknya seorang perempuan. Adapun sifat-sifat yang bertalian dengan akhlak, dapatlah diketahui dari sifatr lahirnya atau ditanyai atau bertanya kepada mereka-mereka yang dekat dengannya, atau melalui tetangganya, atau dengan perantaraan menanyai kalangan keluarganya yang sangat dipercayainya seperti ibu dan saudara-saudara perempuannya. Nabi pernah mengutus Ummu Sulaim untuk mendatangi seorang perempuan, lalu sabdanya: "Lihatlah urat kentirnya dan ciumlah kuduknya. " Dalam riwayat lain dikatakan : ... dan ciumlah gigi depannya (HR.Ahmad, Hakim, Thabrani dan Baihaqi). Maksudnya mencium gigi depan adalah untuk mengetahui bau mulutnya. Bersambung ke Artikel mendatang: "Larangan Berdua Dengan Tunangan dan Hukum Membatalkan Tunangan." ***** ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟﻪَ ﺇِﻻَّ ﺃَﻧْﺖَ ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻙَ ﻭَﺃَﺗُﻮْﺏُ ﺇِﻟَﻴْﻚ “Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”

Sumber: http://www.jadipintar.com/2013/06/Tata-Cara-Meminang-Yang-Dibolehkan-Dalam-Islam.html
@ Hak cipta dilindungi Allah swt.
Tata Cara Meminang Yang Dibolehkan Dalam Islam بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم melamar wanita Meminang, dihadiri kedua keluarga. Meminang, atau melamar, atau bertunangan, atau sering diistilahkan dengan tukar cincin, maksudnya seorang laki-laki meminta kepada seorang perempuan untuk menjadi isterinya, dengan cara-cara yang sudah umum berlaku di tengah-tengah masyarakat. Meminang termasuk usaha pendahuluan dalam rangka perkawinan. Allah menggariskan agar masing-masing pasangan yang mau kawin, lebih dulu saling mengenal sebelum dilakukan aqad nikahnya, sehingga pelaksanaan perkawinannya nanti benar-benar berdasarkan pandangan dan penelitian yang jelas. Yang boleh dipinang Perempuan yang boleh dipinang bilamana memenuhi dua syarat, yaitu : 1. Pada waktu dipinang tidak ada halangan-halangan hukum yang melarang dilangsungkannya perkawinan. 2. Belum dipinang orang lain secara sah. Jika terdapat halangan-halangan hukum, seperti perempuannya karena sesuatu hal haram dikawin selamanya atau sementara, atau telah dipinang lebih dulu oleh orang lain, maka tidak boleh dipinang. Meminang bekas isteri orang yang sedang iddah 1. Meminang bekas istri orang lain yang sedang iddah, haram hukumnya; baik karena calon isteri Perempuan yang hendak dipinang, ada syaratnya. iddah kematian atau iddah karena cerai, baik cerai raj'iy atau cerai ba'in. 2. Perempuan yang sedang iddah karena talak raj'iy, maka ia haram dipinang, sebab masih ada ikatan dengan bekas suaminya, dan suaminya juga masih berhak untuk merujuknya sewaktu- waktu ia suka. 3. Perempuan yang sedang iddah karena kematian suaminya, maka ia boleh dipinang secara sindiran di masa iddahnya, tapi diharamkan meminang secara terang-terangan. Sebagaiman firman Allah swt.: وَلَا جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ فِيمَا عَرَّضۡتُم بِهِۦ مِنۡ خِطۡبَةِ ٱلنِّسَآءِ أَوۡ أَڪۡنَنتُمۡ فِىٓ أَنفُسِكُمۡ‌ۚ عَلِمَ ٱللَّهُ أَنَّكُمۡ سَتَذۡكُرُونَهُنَّ وَلَـٰكِن لَّا تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا إِلَّآ أَن تَقُولُواْ قَوۡلاً۬ مَّعۡرُوفً۬ا‌ۚ وَلَا تَعۡزِمُواْ عُقۡدَةَ ٱلنِّڪَاحِ حَتَّىٰ يَبۡلُغَ ٱلۡكِتَـٰبُ أَجَلَهُ ۥ‌ۚ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ يَعۡلَمُ مَا فِىٓ أَنفُسِكُمۡ فَٱحۡذَرُوهُ‌ۚ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ حَلِيمٌ۬ Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan [keinginan mengawini mereka] dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan [kepada mereka] perkataan yang ma’ruf . Dan janganlah kamu ber’azam [bertetap hati] untuk berakad nikah, sebelum habis iddahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun. (QS.Al-Baqarah: 235) 4. Yang dimaksud dengan wanita-wanita disini adalah perempuan yang sedang iddah karena kematian suaminya. Sedang yang dimaksud sindiran adalah mengucapkan kata-kata tersuratnya berlainan dengan tersiratnya. Contoh kata-kata sindiran: "Saya ingin kawin, atau saya mengharapkan sekali kiranya Allah akan memudahkan jalan bagika memperoleh isteri yang shalehah, atau Sesungguhnya Allah memberikan kepadamu seorang pengemudi yang lebih baik bagi kamu," Termasuk juga meminang dengan sindiran ini memberikan hadiah kepada perempuan yang sedang iddah. Boleh juga si laki-laki memuji dirinya sendiri dengan menyebutkan jasa-jasa baiknya sebagai cara meminang dengan sindiran. hadiah rumah Memberi hadiah dibolehkan 5. Rasulullah saw pernah masuk ke rumah Ummu Salamah ketika ia masih iddah karena kematian suaminya, Abu Salamah, Kata beliau: "Tentu engkau sudah tahu aku ini seorang Rasul, dan Rasul terbaik serta betap mulianya kedudukannku di kalangan bangsaku" (HR.Daruquthni, Hadits ini Munqathi karena ada seorang rawi bernama Muhammad Al-Ba-Qir bin Ali yang tidak pernah bertemu dengan Nabi). Perbuatan Nabi tersebut termasuk meminang. Meminang pinangan orang lain. berkelahi Akibat saling serobot Meminang pinangan saudaranya, berarti ia menyerang hak dan menyakiti hati peminang pertama, memecah belah hubungan kekeluargaan dan mengganggu ketenteraman, hukumnya diharamkan. Dari Uqbah bin 'Amir, Rasulullah saw bersabda: " Orang mukmin satu dengan lainnya bersaudara, tidak boleh ia membeli barang yang sedang dibeli saudaranya dan meminang pinangan saudaranya sebelum ia tinggalkan." (HR.Ahmad dan Muslim). Tirmidzi meriwayatkan dari Syafi'i tentang makna hadits di atas, sbb.: - Bilamana perempuan yang dipinang sudah ridha dan senang, maka tidak seorangpun boleh meminangnya lagi. Tetapi kalau belum tahu ridha dan senangnya, maka tidaklah berdosa meminangnya. - Bila laki-laki kedua meminang sesudah laki-laki pertama diterima, kemudian menikah, hukumnya berdosa, tetapi perkawinannya tetap sah, sebab yang dilarang adalah larangan tentang meminang, dan meminang bukan salah satu syarat sahnya nikah. - Teapi Imam Daud berkata: Perkawinannya dengan peminang kedua harus dibatalkan baik sudah persetubuhan ataupun belum, wallaahu a'lam. Melihat pinangan Sebaiknya laki-laki lebih dulu melihat perempuan yang akan dipinangnya sehingga dapat diketahui kecantikannya yang bisa jadi satu faktor menggalakkan dia untuk mempersuntinnya, atau untuk mengetahui cacat-celanya yang bisa jadi penyebab kegagalannya sehingga berganti mengambil orang lain. Melihat pinangan oleh agama disunnahkan dan dianjurkan. melihat calon isteri Saling Melihat calon 1. Dari Jabir bin 'Abdullah, Rasulullah saw. bersabda: "Jika seseorang dari kamu mau meminang seseorang perempuan kalau bisa lihat lebih dahulu apa yang menjadi daya tarik untuk mengawininya, maka hendaklah dilakukannya." (HR.Abu Daud). 2. Dari Mughirah bin Syu'bah; ia pernah meminang seorang perempuan, lalu kata Rasulullah kepadanya: "Sudahkah kau lihat dia?" Jawabnya: "Belum." Sabdanya: "Lihatlah lebih dahulu agar nantinya kamu bisa hidup bersama lebih langgeng." (HR.Nasa'i, Ibnu Majah dan Turmudzi). Tempat - tempat yang boleh dilihat 1. Hadits-hadits tentang melihat pinangan tidak menentukan tempat-tempat khusus dimana saja kebolehannya, maka sudah barang tentu para ulama berbeda-beda pendapat mengenai tempatnya. Namun secara umum jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bagian badan yang boleh dilihat yaitu muka dan telapak tangan. Muka menggambarkan cantik atau jeleknya, sementara tapak tangan dapat menggambarkan subur atau tidaknya badan. melihat pinangan Muka dan telapak tangan dulu. 2. Bilamanan laki-laki melihat pinangannya, ternyata tidak menarik, hendaklah ia diam, dan jangan mengatakan sesuatu yang dapat menyakitkan hati, sebab boleh jadi perempuan itu akan disenangi oleh laki-laki lain. 3. Perempuan juga berhak melihat laki-laki yang meminangnya, guna mengetahui hal-hal yang bisa menyebabkan ia tertarik sebagaimana yang berlaku pada laki-laki. Umar berkata: Janganlah anda nikahkan putri-putri anda dengan laki-laki yang jelek, karena hanya dia (laki-laki tersebut) yang merasa senang kepadanya, sedang dia (perempuan) tidak menyukainya. Mengenal sifat-sifatnya Dengan melihat, dapat diketahui cantik atau jeleknya seorang perempuan. Adapun sifat-sifat yang bertalian dengan akhlak, dapatlah diketahui dari sifatr lahirnya atau ditanyai atau bertanya kepada mereka-mereka yang dekat dengannya, atau melalui tetangganya, atau dengan perantaraan menanyai kalangan keluarganya yang sangat dipercayainya seperti ibu dan saudara-saudara perempuannya. Nabi pernah mengutus Ummu Sulaim untuk mendatangi seorang perempuan, lalu sabdanya: "Lihatlah urat kentirnya dan ciumlah kuduknya. " Dalam riwayat lain dikatakan : ... dan ciumlah gigi depannya (HR.Ahmad, Hakim, Thabrani dan Baihaqi). Maksudnya mencium gigi depan adalah untuk mengetahui bau mulutnya. Bersambung ke Artikel mendatang: "Larangan Berdua Dengan Tunangan dan Hukum Membatalkan Tunangan." ***** ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟﻪَ ﺇِﻻَّ ﺃَﻧْﺖَ ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻙَ ﻭَﺃَﺗُﻮْﺏُ ﺇِﻟَﻴْﻚ “Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”

Sumber: http://www.jadipintar.com/2013/06/Tata-Cara-Meminang-Yang-Dibolehkan-Dalam-Islam.html
@ Hak cipta dilindungi Allah swt.
Tata Cara Meminang Yang Dibolehkan Dalam Islam بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم melamar wanita Meminang, dihadiri kedua keluarga. Meminang, atau melamar, atau bertunangan, atau sering diistilahkan dengan tukar cincin, maksudnya seorang laki-laki meminta kepada seorang perempuan untuk menjadi isterinya, dengan cara-cara yang sudah umum berlaku di tengah-tengah masyarakat. Meminang termasuk usaha pendahuluan dalam rangka perkawinan. Allah menggariskan agar masing-masing pasangan yang mau kawin, lebih dulu saling mengenal sebelum dilakukan aqad nikahnya, sehingga pelaksanaan perkawinannya nanti benar-benar berdasarkan pandangan dan penelitian yang jelas. Yang boleh dipinang Perempuan yang boleh dipinang bilamana memenuhi dua syarat, yaitu : 1. Pada waktu dipinang tidak ada halangan-halangan hukum yang melarang dilangsungkannya perkawinan. 2. Belum dipinang orang lain secara sah. Jika terdapat halangan-halangan hukum, seperti perempuannya karena sesuatu hal haram dikawin selamanya atau sementara, atau telah dipinang lebih dulu oleh orang lain, maka tidak boleh dipinang. Meminang bekas isteri orang yang sedang iddah 1. Meminang bekas istri orang lain yang sedang iddah, haram hukumnya; baik karena calon isteri Perempuan yang hendak dipinang, ada syaratnya. iddah kematian atau iddah karena cerai, baik cerai raj'iy atau cerai ba'in. 2. Perempuan yang sedang iddah karena talak raj'iy, maka ia haram dipinang, sebab masih ada ikatan dengan bekas suaminya, dan suaminya juga masih berhak untuk merujuknya sewaktu- waktu ia suka. 3. Perempuan yang sedang iddah karena kematian suaminya, maka ia boleh dipinang secara sindiran di masa iddahnya, tapi diharamkan meminang secara terang-terangan. Sebagaiman firman Allah swt.: وَلَا جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ فِيمَا عَرَّضۡتُم بِهِۦ مِنۡ خِطۡبَةِ ٱلنِّسَآءِ أَوۡ أَڪۡنَنتُمۡ فِىٓ أَنفُسِكُمۡ‌ۚ عَلِمَ ٱللَّهُ أَنَّكُمۡ سَتَذۡكُرُونَهُنَّ وَلَـٰكِن لَّا تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا إِلَّآ أَن تَقُولُواْ قَوۡلاً۬ مَّعۡرُوفً۬ا‌ۚ وَلَا تَعۡزِمُواْ عُقۡدَةَ ٱلنِّڪَاحِ حَتَّىٰ يَبۡلُغَ ٱلۡكِتَـٰبُ أَجَلَهُ ۥ‌ۚ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ يَعۡلَمُ مَا فِىٓ أَنفُسِكُمۡ فَٱحۡذَرُوهُ‌ۚ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ حَلِيمٌ۬ Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan [keinginan mengawini mereka] dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan [kepada mereka] perkataan yang ma’ruf . Dan janganlah kamu ber’azam [bertetap hati] untuk berakad nikah, sebelum habis iddahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun. (QS.Al-Baqarah: 235) 4. Yang dimaksud dengan wanita-wanita disini adalah perempuan yang sedang iddah karena kematian suaminya. Sedang yang dimaksud sindiran adalah mengucapkan kata-kata tersuratnya berlainan dengan tersiratnya. Contoh kata-kata sindiran: "Saya ingin kawin, atau saya mengharapkan sekali kiranya Allah akan memudahkan jalan bagika memperoleh isteri yang shalehah, atau Sesungguhnya Allah memberikan kepadamu seorang pengemudi yang lebih baik bagi kamu," Termasuk juga meminang dengan sindiran ini memberikan hadiah kepada perempuan yang sedang iddah. Boleh juga si laki-laki memuji dirinya sendiri dengan menyebutkan jasa-jasa baiknya sebagai cara meminang dengan sindiran. hadiah rumah Memberi hadiah dibolehkan 5. Rasulullah saw pernah masuk ke rumah Ummu Salamah ketika ia masih iddah karena kematian suaminya, Abu Salamah, Kata beliau: "Tentu engkau sudah tahu aku ini seorang Rasul, dan Rasul terbaik serta betap mulianya kedudukannku di kalangan bangsaku" (HR.Daruquthni, Hadits ini Munqathi karena ada seorang rawi bernama Muhammad Al-Ba-Qir bin Ali yang tidak pernah bertemu dengan Nabi). Perbuatan Nabi tersebut termasuk meminang. Meminang pinangan orang lain. berkelahi Akibat saling serobot Meminang pinangan saudaranya, berarti ia menyerang hak dan menyakiti hati peminang pertama, memecah belah hubungan kekeluargaan dan mengganggu ketenteraman, hukumnya diharamkan. Dari Uqbah bin 'Amir, Rasulullah saw bersabda: " Orang mukmin satu dengan lainnya bersaudara, tidak boleh ia membeli barang yang sedang dibeli saudaranya dan meminang pinangan saudaranya sebelum ia tinggalkan." (HR.Ahmad dan Muslim). Tirmidzi meriwayatkan dari Syafi'i tentang makna hadits di atas, sbb.: - Bilamana perempuan yang dipinang sudah ridha dan senang, maka tidak seorangpun boleh meminangnya lagi. Tetapi kalau belum tahu ridha dan senangnya, maka tidaklah berdosa meminangnya. - Bila laki-laki kedua meminang sesudah laki-laki pertama diterima, kemudian menikah, hukumnya berdosa, tetapi perkawinannya tetap sah, sebab yang dilarang adalah larangan tentang meminang, dan meminang bukan salah satu syarat sahnya nikah. - Teapi Imam Daud berkata: Perkawinannya dengan peminang kedua harus dibatalkan baik sudah persetubuhan ataupun belum, wallaahu a'lam. Melihat pinangan Sebaiknya laki-laki lebih dulu melihat perempuan yang akan dipinangnya sehingga dapat diketahui kecantikannya yang bisa jadi satu faktor menggalakkan dia untuk mempersuntinnya, atau untuk mengetahui cacat-celanya yang bisa jadi penyebab kegagalannya sehingga berganti mengambil orang lain. Melihat pinangan oleh agama disunnahkan dan dianjurkan. melihat calon isteri Saling Melihat calon 1. Dari Jabir bin 'Abdullah, Rasulullah saw. bersabda: "Jika seseorang dari kamu mau meminang seseorang perempuan kalau bisa lihat lebih dahulu apa yang menjadi daya tarik untuk mengawininya, maka hendaklah dilakukannya." (HR.Abu Daud). 2. Dari Mughirah bin Syu'bah; ia pernah meminang seorang perempuan, lalu kata Rasulullah kepadanya: "Sudahkah kau lihat dia?" Jawabnya: "Belum." Sabdanya: "Lihatlah lebih dahulu agar nantinya kamu bisa hidup bersama lebih langgeng." (HR.Nasa'i, Ibnu Majah dan Turmudzi). Tempat - tempat yang boleh dilihat 1. Hadits-hadits tentang melihat pinangan tidak menentukan tempat-tempat khusus dimana saja kebolehannya, maka sudah barang tentu para ulama berbeda-beda pendapat mengenai tempatnya. Namun secara umum jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bagian badan yang boleh dilihat yaitu muka dan telapak tangan. Muka menggambarkan cantik atau jeleknya, sementara tapak tangan dapat menggambarkan subur atau tidaknya badan. melihat pinangan Muka dan telapak tangan dulu. 2. Bilamanan laki-laki melihat pinangannya, ternyata tidak menarik, hendaklah ia diam, dan jangan mengatakan sesuatu yang dapat menyakitkan hati, sebab boleh jadi perempuan itu akan disenangi oleh laki-laki lain. 3. Perempuan juga berhak melihat laki-laki yang meminangnya, guna mengetahui hal-hal yang bisa menyebabkan ia tertarik sebagaimana yang berlaku pada laki-laki. Umar berkata: Janganlah anda nikahkan putri-putri anda dengan laki-laki yang jelek, karena hanya dia (laki-laki tersebut) yang merasa senang kepadanya, sedang dia (perempuan) tidak menyukainya. Mengenal sifat-sifatnya Dengan melihat, dapat diketahui cantik atau jeleknya seorang perempuan. Adapun sifat-sifat yang bertalian dengan akhlak, dapatlah diketahui dari sifatr lahirnya atau ditanyai atau bertanya kepada mereka-mereka yang dekat dengannya, atau melalui tetangganya, atau dengan perantaraan menanyai kalangan keluarganya yang sangat dipercayainya seperti ibu dan saudara-saudara perempuannya. Nabi pernah mengutus Ummu Sulaim untuk mendatangi seorang perempuan, lalu sabdanya: "Lihatlah urat kentirnya dan ciumlah kuduknya. " Dalam riwayat lain dikatakan : ... dan ciumlah gigi depannya (HR.Ahmad, Hakim, Thabrani dan Baihaqi). Maksudnya mencium gigi depan adalah untuk mengetahui bau mulutnya. Bersambung ke Artikel mendatang: "Larangan Berdua Dengan Tunangan dan Hukum Membatalkan Tunangan." ***** ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟﻪَ ﺇِﻻَّ ﺃَﻧْﺖَ ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻙَ ﻭَﺃَﺗُﻮْﺏُ ﺇِﻟَﻴْﻚ “Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”

Sumber: http://www.jadipintar.com/2013/06/Tata-Cara-Meminang-Yang-Dibolehkan-Dalam-Islam.html
@ Hak cipta dilindungi Allah swt.
Tata Cara Meminang Yang Dibolehkan Dalam Islam بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم melamar wanita Meminang, dihadiri kedua keluarga. Meminang, atau melamar, atau bertunangan, atau sering diistilahkan dengan tukar cincin, maksudnya seorang laki-laki meminta kepada seorang perempuan untuk menjadi isterinya, dengan cara-cara yang sudah umum berlaku di tengah-tengah masyarakat. Meminang termasuk usaha pendahuluan dalam rangka perkawinan. Allah menggariskan agar masing-masing pasangan yang mau kawin, lebih dulu saling mengenal sebelum dilakukan aqad nikahnya, sehingga pelaksanaan perkawinannya nanti benar-benar berdasarkan pandangan dan penelitian yang jelas. Yang boleh dipinang Perempuan yang boleh dipinang bilamana memenuhi dua syarat, yaitu : 1. Pada waktu dipinang tidak ada halangan-halangan hukum yang melarang dilangsungkannya perkawinan. 2. Belum dipinang orang lain secara sah. Jika terdapat halangan-halangan hukum, seperti perempuannya karena sesuatu hal haram dikawin selamanya atau sementara, atau telah dipinang lebih dulu oleh orang lain, maka tidak boleh dipinang. Meminang bekas isteri orang yang sedang iddah 1. Meminang bekas istri orang lain yang sedang iddah, haram hukumnya; baik karena calon isteri Perempuan yang hendak dipinang, ada syaratnya. iddah kematian atau iddah karena cerai, baik cerai raj'iy atau cerai ba'in. 2. Perempuan yang sedang iddah karena talak raj'iy, maka ia haram dipinang, sebab masih ada ikatan dengan bekas suaminya, dan suaminya juga masih berhak untuk merujuknya sewaktu- waktu ia suka. 3. Perempuan yang sedang iddah karena kematian suaminya, maka ia boleh dipinang secara sindiran di masa iddahnya, tapi diharamkan meminang secara terang-terangan. Sebagaiman firman Allah swt.: وَلَا جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ فِيمَا عَرَّضۡتُم بِهِۦ مِنۡ خِطۡبَةِ ٱلنِّسَآءِ أَوۡ أَڪۡنَنتُمۡ فِىٓ أَنفُسِكُمۡ‌ۚ عَلِمَ ٱللَّهُ أَنَّكُمۡ سَتَذۡكُرُونَهُنَّ وَلَـٰكِن لَّا تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا إِلَّآ أَن تَقُولُواْ قَوۡلاً۬ مَّعۡرُوفً۬ا‌ۚ وَلَا تَعۡزِمُواْ عُقۡدَةَ ٱلنِّڪَاحِ حَتَّىٰ يَبۡلُغَ ٱلۡكِتَـٰبُ أَجَلَهُ ۥ‌ۚ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ يَعۡلَمُ مَا فِىٓ أَنفُسِكُمۡ فَٱحۡذَرُوهُ‌ۚ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ حَلِيمٌ۬ Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan [keinginan mengawini mereka] dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan [kepada mereka] perkataan yang ma’ruf . Dan janganlah kamu ber’azam [bertetap hati] untuk berakad nikah, sebelum habis iddahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun. (QS.Al-Baqarah: 235) 4. Yang dimaksud dengan wanita-wanita disini adalah perempuan yang sedang iddah karena kematian suaminya. Sedang yang dimaksud sindiran adalah mengucapkan kata-kata tersuratnya berlainan dengan tersiratnya. Contoh kata-kata sindiran: "Saya ingin kawin, atau saya mengharapkan sekali kiranya Allah akan memudahkan jalan bagika memperoleh isteri yang shalehah, atau Sesungguhnya Allah memberikan kepadamu seorang pengemudi yang lebih baik bagi kamu," Termasuk juga meminang dengan sindiran ini memberikan hadiah kepada perempuan yang sedang iddah. Boleh juga si laki-laki memuji dirinya sendiri dengan menyebutkan jasa-jasa baiknya sebagai cara meminang dengan sindiran. hadiah rumah Memberi hadiah dibolehkan 5. Rasulullah saw pernah masuk ke rumah Ummu Salamah ketika ia masih iddah karena kematian suaminya, Abu Salamah, Kata beliau: "Tentu engkau sudah tahu aku ini seorang Rasul, dan Rasul terbaik serta betap mulianya kedudukannku di kalangan bangsaku" (HR.Daruquthni, Hadits ini Munqathi karena ada seorang rawi bernama Muhammad Al-Ba-Qir bin Ali yang tidak pernah bertemu dengan Nabi). Perbuatan Nabi tersebut termasuk meminang. Meminang pinangan orang lain. berkelahi Akibat saling serobot Meminang pinangan saudaranya, berarti ia menyerang hak dan menyakiti hati peminang pertama, memecah belah hubungan kekeluargaan dan mengganggu ketenteraman, hukumnya diharamkan. Dari Uqbah bin 'Amir, Rasulullah saw bersabda: " Orang mukmin satu dengan lainnya bersaudara, tidak boleh ia membeli barang yang sedang dibeli saudaranya dan meminang pinangan saudaranya sebelum ia tinggalkan." (HR.Ahmad dan Muslim). Tirmidzi meriwayatkan dari Syafi'i tentang makna hadits di atas, sbb.: - Bilamana perempuan yang dipinang sudah ridha dan senang, maka tidak seorangpun boleh meminangnya lagi. Tetapi kalau belum tahu ridha dan senangnya, maka tidaklah berdosa meminangnya. - Bila laki-laki kedua meminang sesudah laki-laki pertama diterima, kemudian menikah, hukumnya berdosa, tetapi perkawinannya tetap sah, sebab yang dilarang adalah larangan tentang meminang, dan meminang bukan salah satu syarat sahnya nikah. - Teapi Imam Daud berkata: Perkawinannya dengan peminang kedua harus dibatalkan baik sudah persetubuhan ataupun belum, wallaahu a'lam. Melihat pinangan Sebaiknya laki-laki lebih dulu melihat perempuan yang akan dipinangnya sehingga dapat diketahui kecantikannya yang bisa jadi satu faktor menggalakkan dia untuk mempersuntinnya, atau untuk mengetahui cacat-celanya yang bisa jadi penyebab kegagalannya sehingga berganti mengambil orang lain. Melihat pinangan oleh agama disunnahkan dan dianjurkan. melihat calon isteri Saling Melihat calon 1. Dari Jabir bin 'Abdullah, Rasulullah saw. bersabda: "Jika seseorang dari kamu mau meminang seseorang perempuan kalau bisa lihat lebih dahulu apa yang menjadi daya tarik untuk mengawininya, maka hendaklah dilakukannya." (HR.Abu Daud). 2. Dari Mughirah bin Syu'bah; ia pernah meminang seorang perempuan, lalu kata Rasulullah kepadanya: "Sudahkah kau lihat dia?" Jawabnya: "Belum." Sabdanya: "Lihatlah lebih dahulu agar nantinya kamu bisa hidup bersama lebih langgeng." (HR.Nasa'i, Ibnu Majah dan Turmudzi). Tempat - tempat yang boleh dilihat 1. Hadits-hadits tentang melihat pinangan tidak menentukan tempat-tempat khusus dimana saja kebolehannya, maka sudah barang tentu para ulama berbeda-beda pendapat mengenai tempatnya. Namun secara umum jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bagian badan yang boleh dilihat yaitu muka dan telapak tangan. Muka menggambarkan cantik atau jeleknya, sementara tapak tangan dapat menggambarkan subur atau tidaknya badan. melihat pinangan Muka dan telapak tangan dulu. 2. Bilamanan laki-laki melihat pinangannya, ternyata tidak menarik, hendaklah ia diam, dan jangan mengatakan sesuatu yang dapat menyakitkan hati, sebab boleh jadi perempuan itu akan disenangi oleh laki-laki lain. 3. Perempuan juga berhak melihat laki-laki yang meminangnya, guna mengetahui hal-hal yang bisa menyebabkan ia tertarik sebagaimana yang berlaku pada laki-laki. Umar berkata: Janganlah anda nikahkan putri-putri anda dengan laki-laki yang jelek, karena hanya dia (laki-laki tersebut) yang merasa senang kepadanya, sedang dia (perempuan) tidak menyukainya. Mengenal sifat-sifatnya Dengan melihat, dapat diketahui cantik atau jeleknya seorang perempuan. Adapun sifat-sifat yang bertalian dengan akhlak, dapatlah diketahui dari sifatr lahirnya atau ditanyai atau bertanya kepada mereka-mereka yang dekat dengannya, atau melalui tetangganya, atau dengan perantaraan menanyai kalangan keluarganya yang sangat dipercayainya seperti ibu dan saudara-saudara perempuannya. Nabi pernah mengutus Ummu Sulaim untuk mendatangi seorang perempuan, lalu sabdanya: "Lihatlah urat kentirnya dan ciumlah kuduknya. " Dalam riwayat lain dikatakan : ... dan ciumlah gigi depannya (HR.Ahmad, Hakim, Thabrani dan Baihaqi). Maksudnya mencium gigi depan adalah untuk mengetahui bau mulutnya. Bersambung ke Artikel mendatang: "Larangan Berdua Dengan Tunangan dan Hukum Membatalkan Tunangan." ***** ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟﻪَ ﺇِﻻَّ ﺃَﻧْﺖَ ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻙَ ﻭَﺃَﺗُﻮْﺏُ ﺇِﻟَﻴْﻚ “Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”

Sumber: http://www.jadipintar.com/2013/06/Tata-Cara-Meminang-Yang-Dibolehkan-Dalam-Islam.html
@ Hak cipta dilindungi Allah swt.

0 Comments

Bagaimana Pendapat Anda ?