THAHARAH
Tugas
Individual
Makalah ini dibuat untuk Melengkapi
Syarat - syarat pada Mata Kuliah Praktek
Pelaksanaan Ibadah
Disusun
Oleh:
Andri Setiawan
Nim.(12 205 022)
Dosen
Pengampu:
PROGRAM
STUDI MANAJEMEN INFORMATIKA (A) JURUSAN SYARIAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
NEGERI (STAIN)
BATUSANGKAR
2014
THAHARAH
A.
Pendahuluan
Islam sangat menyukai kebersihan
dan keindahan, bahkan Allah juga menjelaskan dalam firmannya bahwa kebersihan
adalah sebagian dari iman. Setiap ibadah terutama dalam pelaksanaannya
hendaklah dilakukan dalam keadaan suci, agar diterima Allah SWT. Terutama
sekali dalam pelaksanaan ibadah shalat, tidaklah sah ibadah shalat seseorang
jika dia tidak bersuci atau dalam keadaan suci. Untuk pelaksanaan bersuci juga
tidak bisa dilakukan asal jadi saja, Islam pun telah mengatur ketentuan-ketentuannya.
Bahkan kemungkinan-kemungkinan yang terjadi dalam pelaksanaanya.
Oleh karena itu, pembahasan makalah
ini akan membahas apa itu thaharah, tayamum beserta cara pelaksanaanya.
B.
Thaharah
1.
Pengertian
Thaharah
Thaharah
berasal
dari bahasa Arab yang berarti suci. Thaharah
menurut syara’ merupakan suci dari hadas dan najis[1].
Hadas adalah keadaan yang menghalangi, terdiri dari dua macam yaitu hadas besar
dan hadas kecil. Hadas kecil adalah suatu keadaan seseorang yang dapat
disucikan dengan whudu atau tayamum sebagai pengganti dari whudu. Sedangkan
hadas besar adalah suatu keadaan
seseorang yang mesti disucikan dengan tayamum sebagai ganti dari mandi, seperti
orang yang sedang junub dan wanita yang sedang haid.
2.
Hakikat
dan Fungsi Thaharah
Islam menuntut umatnya senantiasa
untuk bersuci baik lahir maupun bathin, karena Allah SWT sangat mencintai
orang-orang yang memelihara kesuciannya, seperti firman Allah dalam surah
Al-Baqarah ayat 222:
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا
النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ
فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ
اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
Artinya: Mereka bertanya kepadamu tentang haidh.
Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran". oleh sebab itu
hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu
mendekati mereka, sebelum mereka suci. apabila mereka telah Suci, Maka
campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya
Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang
mensucikan diri.
Ajaran kebersihan dan kesucian dalam
islam antara lain terlihat dari pensyariatan ibadah shalat yang dilakukan
setiap hari. Shalat dapat mensucikan lahiriah melalui whudu yang merupakan
syarat sebelum melaksanakan sholat. Selain itu juga dapat menyucikan bathiniah
melalui pengesaan Allah SWT.
Kesucian lahiriah adalah
menghindarkan diri dari najis hakiki dan najis hukmi yaitu hadas. Najis hakiki contohnya
seperti kotoran manusia yang dapat menimpa badan, pakaian dan tempat sholat.
Sedangkan najis hukmi hanya dapat menimpa badan. Adapun kesucian secara
bathiniah adalah menghindarkan diri dari mempeserikatkan Allah SWT (syirik) dan
dari sifat tercela seperti dengki, iri hati, dan lain sebagainya.
Fungsi thaharah adalah salah satu
bentuk syarat untuk melakukan ibadah kepada Allah SWT. Untuk melakukan shalat
contohnya, seseorang harus mengambil whudu dan melepaskan najis yang melekat
pada badan terlebih dahulu. Demikian juga halnya dengan puasa yang tidak boleh
dilakukan oleh orang yang dalam keadaan nifas dan haid. Dengan demikian fungsi thaharah adalah sebagai bentuk
keabsahan ibadah.
3.
Sarana
Thaharah
Sarana untuk alat thaharah adalah
air dan tanah. Air dapat digunakan untuk berwudhu dan mandi. Sedangkan tanah
dapat digunakan untuk bertayamum sebagai pengganti air dalam berwudhu atau
mandi. Kedua sarana tersebut digunakan untuk bersuci dari hadas kecil dan hadas
besar.
Air sebagai sarana thaharah terdiri
dari beberapa macam, antara lain:
1) Air
suci lagi mensucikan disebut juga dengan air mutlak.
Ulama fiqih telah sepakat menetapkan air jenis ini
suci zatnya dan dapat mensucikan hadas atau najis seperti air hujan, air sumur,
air salju, air mata air, air sungai dan air laut.
2) Air
suci lagi mensucikan tetapi makruh memakainya.
Yaitu air yang terjemur matahari dalam bejana
terbuat dari logam emas atau perak. Dimakruhkan memakainya karena dikhawatirkan
menimbulkan penyakit kulit bagi yang memakainya.
3) Air
suci tetapi tidak mensucikan.
Yaitu air yang zatnya tetap suci tetapi tidak
mensucikan, contohnya antara lain:
a) Air
musta’mal (telah digunakan untuk bersuci) menghilangkan hadas, atau
menghilangkan najis kalau tidak berubah rupa, rasa dan baunya.
b) Air
mutanajis yaitu air yang kena najis (kemasukan najis), sedangkan jumlahnya
kurang dari dua kullah, maka air yang semacam ini tidak suci dan tidak dapat
mensucikan. Jika lebih dari dua kullah dan tidak berubah sifatnya, maka sah
untuk bersuci. Dua kullah sama dengan 216 Liter atau sama dengan besarnya bak
panjang 60 cm dan tinggi 60 cm.
C.
Wudhu’
1.
Pengertian
Wudhu’
Wudhu’
menurut
bahasa artinya “bersih dan indah”, sedangkan menurut syara’ wudhu’ adalah
membersihkan anggota wudhu’ untuk menghilangkan hadas kecil. Orang yang hendak
melaksanakan shalat, wajib terlebih dahulu berwudhu’. Karena wudhu’ adalah
syarat sah shalat. Sebagaiman firman Allah SWT dalam surah Al-Maidah ayat 6,
antara lain:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ
فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا
بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ
جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ
جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ
فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا
بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ
عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَٰكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ
نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka
basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan
(basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub Maka mandilah,
dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air
(kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, Maka
bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu
dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak
membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.
2.
Fardhu
Wudhu’
a. Niat
ketika membasuh muka.
Lafazh niat wudhu’ adalah: nawaitul
wudluu-a liraf-‘il hadatsil ash-ghari fardlan lillahi ta’aala. Artinya:
“Aku niat berwudhu’ untuk menghilangkan hadas kecil fardu karena Allah”.
b. Membasuh
seluruh muka (mulai dari tumbuhnya rambut kepala hingga bawah dagu, dan dari
telinga kanan hingga telinga kiri),
c. Membasuh
kedua tangan sampai siku.
d. Mengusap
sebagian rambut kepala.
e. Membasuh
kedua belah kaki sampai mata kaki.
f. Tertib.
3.
Syarat-syarat
Wudhu’
a) Islam.
b) Tamyiz,
yaitu dapat membedakan baik-buruknya sesuatu pekerjaan.
c) Tidak
berhadas besar.
d) Dengan
air suci lagi mensucikan.
e) Tidak
ada sesuatu yang menghalangi air sampai ke anggota wudhu’, misalnya getah, cat
dan sebagainya.
f) Mengetahui
mana yang wajib dan mana yang sunah.
4.
Sunah-sunah
Wudhu’
a. Membaca
basmallah pada permulaan wudhu’.
b. Membasuh
kedua telapak tangan sampai pergelangan.
c. Berkumur-kumur.
d. Membasuh
lubang hidung sebelum berniat.
e. Menyapu
seluruh kepala dengan air.
f. Mendahulukan
anggota kanan daripada kiri.
g. Menyapu
kedua telinga luar dan dalam.
h. Meniga
kalikan membasuh.
i.
Menyela-nyela
jari-jari tangan dan kaki.
j.
Membaca doa
sesudah wudhu’.
5.
Hal-hal
yang Membatalkan Wudhu’
a) Keluar
sesuatu dari qubul dan dubur, misalnya buang air kecil maupun besar, atau
keluar angin dan sebagainya.
b) Hilang
akal sebab gila, pingsan, mabuk dan tidur nyenyak.
c) Tersentuh
kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrimnya dengan tidak memakai
tutup.
d) Tersentuh
kemaluan (qubul atau dubur) dengan telapak tangan atau jari-jarinya yang tidak
memakai tutup.
6.
Tata
Cara Berwudhu’
1) Membaca
basmalah sambil mencuci kedua belah tangan sampai pergelangan tangan dengan
bersih.
2) Berkumur-kumur
tiga kali sambil membersihkan gigi.
3) Mencuci
lubang hidung tiga kali.
4) Mencuci
muka tiga kali, mulai dari tempat tumbuhnya rambut kepala hingga dagu, dan dari
telinga kanan sampai ke telinga kiri sambil membaca niat berwudhu’.
5) Mencuci
kedua tangan hingga siku tiga kali.
6) Menyapu
sebagian rambut kepala tiga kali.
7) Menyapu
kedua belah telinga tiga kali.
8) Mencuci
kaki sampai mata kali tiga kali.[2]
D.
Tayamum
1.
Pengertian
Tayamum
Tayamum adalah mengusap tanah
(debu) ke muka dan kedua tangan dengan beberapa syarat. Tayamum adalah pengganti
wuhu’ atau mandi, sebagai keringanan bagi orang-orang yang tidak dapat
menggunakan air karena beberapa halangan, seperti sakit atau dalam perjalanan
sukar menemukan air atau memang tidak ada air. Sebagaimana firman Allah SWT
dalam surah Al-Maidah ayat 6, antara lain:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ
فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا
بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ
جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ
جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ
فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا
بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ
عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَٰكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ
نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Artinya:
Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air
(kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, Maka
bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu
dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak
membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.
2.
Alasan
Disyariatkannya Tayamum
Artinya: Hai orang-orang yang
beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam Keadaan mabuk, sehingga kamu
mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam
Keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. dan jika
kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau
kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, Maka
bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu.
Sesungguhnya Allah Maha Pema'af lagi Maha Pengampun.
3.
Hal-hal
yang Dibolehkan dengan Tayamum
Tayamum adalah pengganti
wudhu’ dan mandi ketika tidak ada air,
maka dibolehkan dengan tayamum apa yang dibolehkan dengan wudhu’ dan mandi
seperti shalat, menyentuh Al-qur’an dan lain-lain.
Untuk sahnya tidaklah disyaratkan
masuknya waktu, serta bagi orang yang telah bertayamum dibolehkan dengan satu
kali tayamum itu melakukan shalat, baik yang fardhu maupun yang sunah sebanyak
yang dikehendaki. Artinya hukum tayamum sama dengan hukum wudhu’, tak ada
bedanya sama sekali.[3]
4.
Syarat-syarat
Tayamum
Dibolehkan bertayamum dengan syarat, antara lain:
a. Tidak
ada air dan telah berusaha mencarinya, tetapi tidak bertemu.
b. Berhalangan
menggunakan air, misalnya karena sakit yang apabila menggunakan air akan kambuh
sakitnya.
c. Telah
masuk waktu shalat.
d. Dengan debu yang suci.
5.
Tata
Cara Tayamum
1. Niat:
Nawaitut tayammuma li-istibaahatish
shalaati fardlan lillaahi ta’aalaa. Artinya: “Aku berniat bertayamum untuk
dapat mengerjakan shalat, fardhu karena Allah SWT”.
2. Mula-mula
letakkan kedua belah tangan di atas debu untuk diusapkan ke muka.
3. Mengusap
muka dengan debu tanah, dengan dua kali usapan.
4. Mengusap
dua belah tangan hingga siku-siku dengan debu tanah dua kali.
5. Memindahkan
debu kepada anggota yang diusap.
6. Tertib.
6.
Hal-hal
Yang Membatalkan Tayamum
1. Segala
yang membatalkan wudhu’.
2. Melihat
air sebelum shalat, kecuali yang bertayamum karena sakit.
3. Murtad,
keluar dari agama islam.
E.
Mandi
1.
Pengertian
Mandi
Mandi adalah salah satu cara untuk
menghilangkan hadas besar, yaitu dengan membasuh tubuh mulai dari puncak kepala
hingga ujung kaki. Sebab-sebab yang mewajibkan mandi, antara lain:
a) Bertemunya
dua khitanan (bersetubuh).
b) Keluar
mani disebabkan bersetubuh dan penyebab lainnya.
c) Mati,
dan matinya bukanlah mati syahid.
d) Selesai
nifas (setelah selesainya keluar darah sehabis melahirkan).
e) Karena
wiladah (setelah melahirkan).
f) Karena
setelah selesai haid.
2.
Cara
Pelaksanaan Mandi
a) Niat
bersamaan dengan mula-mula membasuh tubuh. Lafazh niatnya antara lain: Nawaitul ghusla liraf’il hadastil akbari
fardlan lillahi ta’aalaa. Artinya: “Aku niat mandi wajib untuk
menghilangkan hadas besar fardhu karena Allah”.
b) Membasuh
seluruh badan dengan air, yakni meratakan ke semua badan dan kulit.
c) Menghilangkan
najis.
F.
Penutup
Dapat disimpulkan bahwa thaharah
adalah suci dari hadas kecil dan hadas besar. Untuk mencapai suci dari hadas
kecil dapat dilakukan dengan berwhudu’, sementara jika ada sebuah kondisi
dimana tidak ada air atau tidak bisa menggunakan air, maka dapat dilakukan
tayamum yaitu dengan memanfaatkan debu dari tanah. Sehingga dengan berwudhu’
dan bertayamum, hadas kecil dapat hilang. Untuk hadas besar, dapat disucikan
dengan melakukan mandi wajib yang dilakukan dengan niat terlebih dahulu.
DAFTAR PUSTAKA
Moh. Rifa’i, (1976), Risalah Tuntunan Shalat Lengkap, Semarang:
CV. Toha Putra
Sayyid Sabiq, (1973), Fikih Sunnah 1, Bandung: PT. Al-Ma’arif
0 Comments
Bagaimana Pendapat Anda ?