Penyakit Yang Menimpa Perempuan Yang Membuka Aurat (Hikmah Di Balik Perintah Menutup Aurat)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika menyebutkan dua golongan yang diancam nereka, beliau shallallahu ‘alaihi wasallam menyebutkan satu golongan di antara mereka dengan sabda beliau:
((… وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مَائِلَاتٌ مُمِيلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا)) رواه مسلم
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika menyebutkan dua golongan yang diancam nereka, beliau shallallahu ‘alaihi wasallam menyebutkan satu golongan di antara mereka dengan sabda beliau:
((… وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مَائِلَاتٌ مُمِيلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا)) رواه مسلم
” …Dan kaum wanita yang berpakaian tetapi telanjang (karena
pakaiannya tipis dan tembus pandang), menyimpang (dari kehormatannya)
dan mengajak wanita lain untuk berbuat seperti dirinya, kepala mereka
seperti punuk unta yang miring, mereka tidak akan masuk syurga dan tidak
akan mendapati aromanya, padahal aromanya bisa didapat dari jarak
perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim)
Dan beliau shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda:
( لا تقبل صلاة حائض إلا بخمار ) رواه الإمام أحمد وأبوداود والترمذي وابن ماجه
“Tidak diterima shalat seorang perempuan yang sudah haidh (maksudnya
sudah baligh) kecuali dengan memakai khimar (kerudung yang menutup
kepala).” (HR. Hadits shahih, diriwayatkan oleh imam Ahmad, Abu Dawud,
at-Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Maka kedua hadits di atas menunjukkan wajibnya seorang wanita
muslimah untuk menutup auratnya, dan bahwasanya Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam mengancam para wanita membuka auratnya dengan ancaman
nerka. Dan sebagaimana sudah kita ketahui bersama, bahwasanya tidak
syari’at ini memerintahkan sesuatu kecuali di sana ada maslahat, dan
tidaklah melarang dari sesuatu kecuali karena di sana ada mafsadat
(bahaya). Berikut ini hasil penelitian ilmuwan modern seputar masalah
ini:
Penelitian ilmiah modern telah membuktikan bahwa pamer aurat dan
“buka-bukaan” yang dilakukan para perempuan mendatangkan musibah kepada
diri mereka, yang mana data statistik saat ini menunjukkan bahwa terjadi
penyebaran penyakit kanker ganas pada bagian tubuh perempuan yang
terbuka, terutama pada perempuan yang memakai pakaian pendek.
Telah diterbitkan dalam British Medical Journal, bahwa kanker ganas
melanoma, yang dahulu merupakan salah satu jenis kanker yang paling
langka, sekarang jumlahnya meningkat. Dan bahwasanya jumlah
terjangkitnya penyakit tersebut pada anak perempuan di usia belia
sekarang meningkat, yang mana mereka terjangkit penyakit tersebut di
kaki-kaki mereka. Dan bahwa sebab utama tersebarnya kanker ganas ini
adalah tersebarnya seragam pendek, yang mana hal itu menjadikan tubuh
mereka terkena paparan sinar matahari dalam waktu yang lama sepanjang
tahun dan bahwasanya kaus kaki yang transparan atau nilon tidak
bermanfaat untuk mencegahnya.
Majalah tersebut mengajak para dokter untuk berpartisipasi dalam
pengumpulan informasi tentang penyakit ini, seolah-olah hal ini
hamper-hampir menjadi sebuah wabah. Sesungguhnya hal tersebut
mengingatkan kita pada firman-Nya Subhanahu wa Ta’ala:
(وَإِذْ قَالُواْ اللَّهُمَّ إِن كَانَ هَـذَا هُوَ الْحَقَّ مِنْ
عِندِكَ فَأَمْطِرْ عَلَيْنَا حِجَارَةً مِّنَ السَّمَاء أَوِ ائْتِنَا
بِعَذَابٍ أَلِيمٍ ) سورة الأنفال : 32
” Dan (ingatlah), ketika mereka (orang-orang musyrik) berkata:”Ya
Allah, jika betul (al-Qur’an) ini, dialah yang benar dari sisi Engkau,
maka hujanilah kami batu dari langit, atau datangkanlah kepada kami azab
yang pedih.”(QS. Al-Anfaal: 32)
Dan adzab yang pediah atau sebagiannya telah menimpa mereka dalam
bentuk kanker ganas, yang merupakan jenis kanker paling berbahaya. Dan
penyakit ini adalah buah dari terkenanya tubuh seseorang oleh sinar
matahari dan radiasi ultraviolet dalam waktu yang lama. Dan itulah hal
yang dihasilkan dari pakaian pendek atau pakaian renang di tepi pantai.
Dan yang perlu diperhatikan adalah bahwa ia mengenai seluruh badan
dan dengan kadar yang berbeda-beda. Pertama ia muncul seperti bercak
hitam kecil, dan terkadang sangat kecil. Dan kebanyakan hal itu terjadi
di mata kaki atau betis, dan kadang-kadang di daerah mata, kemudian
mulai tersebar di semua tempat dan arah (dalam tubuh), padahal bersamaan
dengan itu ia juga bertambah dan tumbuh di tempat pertama kali muncul.
Lalu ia menyerang kelenjar getah bening di pangkal paha dan darah dan
akhirnya menetap di hati (liver) dan menghancurkannya.
Dan terkadang ia menetap di semua anggota badan, di antaranya tulang
dan bagian dalam tubuh, termasuk ginjal. Dan bisa jadi serangan terhadap
ginjal diikuti dengan air kencing yang berwarna hitam, sebagai akibat
terserangnya ginjal oleh kanker ganas.
Dan terkadang ia akan menular ke janin di dalam rahim ibu, dan
penyakit ini tidak memberikan waktu yang lama kepada pengidapnya,
sebagaimana juga pengobatan dengan operasi tidak memberikan jaminan
untuk bertahan hidup (selamat) sebagaimana jenis-jenis kanker yang lain,
di mana jenis kanker ini tidak bisa diobati dengan penyinaran. Dari
sini nampak terlihat himkah hukum Islam yang memerintahkan wanita untuk
memakai pakaian yang menutup seluruh tubuhnya, dengan pakaian yang
longgar, tidak sempi, dan tidak tipis, dengan diblehkannya membuka wajah
dan telapak tangan (menurut salah saru pendapat ulama, ed).
ثم هل بعد تأييد نظريات العلم الحديث لما سبق أن قرره الشرع الحكيم من حجج يحتج بها لسفور المرأة وتبرجها ؟؟
ثم هل بعد تأييد نظريات العلم الحديث لما سبق أن قرره الشرع الحكيم من حجج يحتج بها لسفور المرأة وتبرجها ؟؟
Maka telah menjadi jelaslah bahwa pakaian kesucian dan kehormatan
diri, adalah perlindungan terbaik dari siksaan dunia, yang terwujud
dalam penyakit ini, dan lebih-lebih dari adzab/siksa akhirat. Kemudian,
apakah setelah dukungan ilmu pengetahuan modern terhadap apa yang telah
ditetapkan oleh syari’at yang bijaksana masih ada argument/dalih untuk
membolehkan para wanita bersolek dan memamerkan auratnya??!!
(Sumber:مرض يصيب المرأة المتبرجة dari http://quran.maktoob.com/vb/quran524/)
0 Comments
Bagaimana Pendapat Anda ?